Karena Hal Ini, Satu Tahanan Anak Rutan Temanggung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Temanggung

7 hours ago 4

TEMANGGUNG – Satu orang tahanan anak yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Temanggung resmi dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Temanggung untuk selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan, Juma't (18/07/2025).

Pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum.

LPKA sebagai lembaga yang secara khusus menangani pembinaan anak, diharapkan dapat memberikan pendekatan pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan psikologis dan perkembangan usia anak.

Kepala Rutan Temanggung melalui pejabat yang berwenang menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima titipan tahanan anak untuk sementara waktu.

"Rutan hanya bersifat menampung sementara hingga proses Hukum Selesai, Kami pastikan hak-hak anak tetap dijaga selama berada di Rutan, " ujarnya.

Selama dititipkan di Rutan Temanggung, tahanan anak tersebut mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan standar perlindungan anak, termasuk pemisahan dari tahanan dewasa dan pengawasan yang lebih intensif.

Dengan dipindahkannya tahanan anak ini ke LPKA Kutoarjo, diharapkan pembinaan dapat dilakukan secara optimal dalam lingkungan yang mendukung perkembangan karakter dan masa depan anak.

(Humas Rutan Temanggung) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |