Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Kooperatif Terkait Lahan HGU PT BSA

1 month ago 18

Bandar Lampung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), agar bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Kapolda menegaskan, lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut, secara yuridis merupakan lahan HGU PT BSA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Helfi, legalitas lahan tersebut diperkuat oleh dokumen resmi berupa sertifikat HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan PT BSA dalam sengketa lahan dimaksud.

“Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang inkracht, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah, ” ujar Helfi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyebutkan bahwa HGU diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kepastian hukum selama masa berlakunya.

Kapolda menambahkan, kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.

Salah satu upaya yang difasilitasi adalah mendorong PT BSA untuk menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemberdayaan dan solusi sosial-ekonomi.

Skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha.

“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun dalam perjalanannya, sebagian warga menolak skema tersebut dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan, ” jelasnya.

Perbedaan pandangan itulah, lanjut Helfi, yang menyebabkan konflik belum menemukan titik temu dan terus berlarut hingga saat ini.

Dalam penanganan persoalan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan tidak memihak pihak mana pun. Seluruh langkah yang diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan serta putusan hukum yang berlaku.

“Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh pihak mematuhi hukum, ” tegasnya.

Meski demikian, Helfi memastikan kepolisian tetap menghormati aspirasi masyarakat, sepanjang disampaikan dan dijalankan dalam koridor hukum. 

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap menaati norma dan ketentuan hukum yang berlaku, ” tambahnya.

Kedepankan Pendekatan Preventif dan Persuasif

Kapolda juga menekankan bahwa penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian berupaya mencegah terjadinya benturan maupun tindakan yang berpotensi merugikan semua pihak.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka langkah penegakan hukum tetap akan dilakukan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif. Tetapi apabila situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, ” tegasnya.

Untuk itu, Kapolda kembali mengimbau masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif dan menahan diri demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, ” pungkasnya. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |