Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Serahkan Sertipikat Tanah kepada Kemenag, Percepat Pendaftaran Wakaf

1 day ago 4

SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok melaksanakan penyerahan sertipikat tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok pada Kamis , 8 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam pendaftaran aset pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik negara dan instansi terkait.  

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Bapak Desrizal, S.SiT, kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM. Acara ini juga menjadi momentum koordinasi kedua instansi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah Solok.  

Dalam kesempatan itu, Desrizal menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan fokus nasional dalam mendata aset pemerintah, termasuk tanah milik negara, provinsi, daerah, Nagari, serta BUMN/BUMD. "Pendaftaran tanah aset pemerintah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan menghindari sengketa di masa depan, " ujarnya.  

Selain penyerahan sertipikat, Desrizal menyampaikan harapannya agar Kemenag Kabupaten Solok dapat mendukung pendaftaran tanah wakaf secara administratif. "Kami berharap ada sinergi untuk mendata semua tanah wakaf di Solok agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal, " tambahnya.  

H. Zulkifli menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkoordinasi lebih intensif. "Kami apresiasi dukungan Kantor Pertanahan dalam percepatan sertipikasi. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi secara hukum, " tegasnya.  

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan pemerintah tetapi juga menjadi langkah strategis dalam pengelolaan aset wakaf, yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat Solok.  

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh aset pemerintah dan tanah wakaf di Kabupaten Solok segera tersertifikasi, memberikan jaminan hukum dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.  (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |