Kalapas Perempuan Semarang Jadi Narasumber Sinau Bareng Bapas Semarang Bahas Peran Mediator dalam Restorative Justice

3 weeks ago 8

Semarang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, Darmalingganawati, menjadi narasumber dalam kegiatan Sinau Bareng yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema peran mediator dalam pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Darmalingganawati memaparkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu arah pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, konsep ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang berperkara guna mencapai kesepakatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab bersama, serta penyelesaian konflik secara damai. Kehadiran mediator juga menjadi bagian penting dalam menciptakan proses penyelesaian perkara yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Kegiatan yang berlangsung secara interaktif tersebut diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan. Melalui forum Sinau Bareng, para peserta diajak untuk memahami lebih jauh perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait mekanisme keadilan restoratif yang semakin diperkuat dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Selain menjadi wadah berbagi pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antarsatuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi dan kebijakan di bidang hukum pidana.

Darmalingganawati berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

"Restorative justice bukan hanya tentang penyelesaian perkara, tetapi tentang mengembalikan harmoni sosial. Di sinilah peran pemasyarakatan hadir sebagai bagian dari solusi yang berorientasi pada pemulihan dan masa depan yang lebih baik. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap insan pemasyarakatan semakin siap mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, " tegas Darmalingganawati.

(Humas LPP Semarang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |