Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan. Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus. “Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya, ” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025). Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan. Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital. Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik. Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain. Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang. Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik. Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik “Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1, ” ujarnya. Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000) “Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, ” terangnya. Untuk itu, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

- Homepage
- Technology
- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital
Related
Polsek Pamarican Polres Ciamis Ikuti Istigosah Sambut HUT Ke...
28 minutes ago
0
Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-80 Kabupaten Sukabumi, Ka...
31 minutes ago
0
Resmi Dikukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten, Dandim Jayapu...
32 minutes ago
0
Kekayaan Sri Mulyani Meroket, Sentuh Angka Rp 92,8 Miliar!
32 minutes ago
0
Polsek Panawangan Polres Ciamis Ikuti Upacara Peringatan HUT...
33 minutes ago
0
Polsek Panawangan Polres Ciamis Ikuti Upacara Peringatan HUT...
33 minutes ago
0
Kapolsek Beserta Muspika Kecamatan Klari, Hadiri Upacara Ben...
33 minutes ago
0
Polsek Ciamis Polres Ciamis Ikuti Upacara Peringatan HUT ke&...
37 minutes ago
0
Polsek Ciamis Polres Ciamis Ikuti Upacara Peringatan HUT ke&...
37 minutes ago
0
KHAN, Kado HUT ke-80 RI, Indonesia Jadi Macan Asia Tengg...
40 minutes ago
0
Rutan Blora Gelar Upacara Penyerahan Remisi Umum Kemerdekaan...
41 minutes ago
0
Rutan Blora Gelar Upacara Penyerahan Remisi Umum Kemerdekaan...
41 minutes ago
0
Satgas Yonif 144/Jaya Yudha Ikuti Upacara HUT RI ke-80
41 minutes ago
0
Satgas Yonif 144/Jaya Yudha Ikuti Upacara HUT RI ke-80
41 minutes ago
0
Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI,...
43 minutes ago
0
Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI,...
43 minutes ago
0
Kapolsek Klari Terjun Langsung Kegiatan Penjualan Beras Bulo...
55 minutes ago
0
Kapolsek Klari Terjun Langsung Kegiatan Penjualan Beras Bulo...
55 minutes ago
0
Bupati Blora Serahkan Remisi Umum HUT ke-80 RI kepada Wa...
59 minutes ago
0
Bupati Blora Serahkan Remisi Umum HUT ke-80 RI kepada Wa...
59 minutes ago
0
Trending
Popular
Tragedi Gontor: Tembok Kolam Maut Renggut Nyawa 4 Santri
3 months ago
230
Bukan Demi Persib! Alasan Mengejutkan Malut United Jegal Dew...
3 months ago
212
Karawang Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Pra-Mayday 2...
3 months ago
195
PSIS Remuk Redam, Persib Makin Dekat Singgasana: Update Klas...
3 months ago
190
Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Kehadiran TNI di Papua Adal...
3 months ago
189
Paviliun Tiongkok di Expo Osaka Hadirkan Beragam Kejutan dal...
3 months ago
186
PPSU Jadi Pelarian? Membeludaknya Pendaftar Ungkap Realita L...
3 months ago
184
Kekejaman OPM: Ancaman Mematikan Terhadap Warga Papua, Ketak...
3 months ago
179
Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak...
3 months ago
177
Bupati Sukabumi: Sinergi dan Kinerja Solid, Kunci Sukses Ban...
3 months ago
173
Gelombang Pengunduran Diri CPNS: Negara Kehilangan 'Berlian'...
3 months ago
169
Sambut dan Sapa Alumni, Mahasiswa Uluwiyah Mojokerto Siapkan...
3 months ago
165
Gereja Dijadikan Markas OPM, Tokoh Gereja Papua Murka: &apos...
3 months ago
155
Laporan Panitia Khusus II yang Bertugas Membahas Rancangan A...
3 months ago
148
Ini Penjelasan Kepala ATR BPN Bitung Terkait Informasi Perma...
3 months ago
147
Investor Australia Julian Petroulas Ungkap Dugaan Suap WNA P...
3 months ago
146
Rahasia Terungkap! Timnas Malaysia Asah Taring Lawan Siapa S...
3 months ago
140
Kapolda Jabar Yang Baru Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H...
3 months ago
138
Pra TMMD ke 124 Kodim 0824/Jember Tahun 2025 Dimulai, TNI Mu...
3 months ago
135
OPM: Ancaman Terhadap Perdamaian Papua, Warga Sipil Menanggu...
3 months ago
135