Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar di Tangerang, Ratusan Ribu Pil Disita

1 week ago 5

Kepolisian Sektor Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggulung sebuah gudang penyimpanan obat keras ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang fantastis, mencapai 135.346 butir berbagai jenis obat keras yang diduga kuat siap diedarkan.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat keras, terutama Tramadol dan Heximer, dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima (COD) di kawasan Poris. Informasi berharga ini langsung ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Benda.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar, " ujar Kapolsek Benda AKP Sriyono.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan sebuah kontrakan yang disulap menjadi tempat penyimpanan ribuan pil ilegal. Di lokasi inilah, petugas menemukan tumpukan obat keras yang siap didistribusikan kepada para pembeli.

Dua individu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan. Mereka berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan penting dalam rantai distribusi obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Tangerang.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan sungguh mengejutkan: 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi, satu unit printer kemasan untuk mengelabui, serta satu unit sepeda motor yang kemungkinan digunakan sebagai sarana transportasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya praktik peredaran obat keras dalam skala besar yang sangat mengkhawatirkan. Ia menekankan potensi bahaya yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terjerumus.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar, " tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Upaya ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang kini beredar dengan beragam modus transaksi.

"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam, " imbau Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus bekerja keras untuk memburu para pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras ilegal ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |