DENPASAR - Kepolisian berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga beroperasi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Bali, berinisial NS. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi berharga dari masyarakat.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membeberkan kronologi penangkapan ini. Berawal dari laporan yang masuk pada hari Kamis, 12 Maret 2026, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC mendapatkan petunjuk mengenai adanya aktivitas peredaran ekstasi yang sudah berlangsung cukup lama di tempat hiburan malam NS.
Keberanian tim untuk melakukan penyamaran membuahkan hasil. Pada Minggu, 15 Maret 2026, personel yang menyamar berhasil memesan 12 butir ekstasi dari seorang pelayan yang bertugas di VIP Room. Pesanan tersebut kemudian diteruskan oleh pelayan tersebut kepada captain room berinisial MR, yang langsung menjadi target penindakan oleh tim kepolisian.
Untuk mendalami jaringan yang lebih luas, polisi turut mengamankan seorang pelayan berinisial IGBAP, yang sebelumnya menerima pesanan narkotika tersebut. Dari hasil interogasi yang mendalam, terungkap bahwa narkotika tersebut ternyata diperoleh dari manajer klub berinisial IWS.
Lebih lanjut, IWS memberikan keterangan bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan oleh sosok bernama Opik, yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), beserta para kaki tangannya. Mereka, yang bukan staf resmi klub NS, diduga kerap berada di area parkir dan secara aktif mengedarkan barang haram tersebut kepada pengunjung.
Dalam modus operasinya, kurir akan mengantar narkotika dengan sistem tempel, meletakkannya di dekat pompa mesin air. MR dan rekan-rekannya kemudian mengambil barang tersebut untuk diedarkan kepada pelanggan. Praktik ini memberikan keuntungan sebesar Rp70.000 per butir kepada MR dan kawan-kawan, yang kemudian dibagi hasilnya dengan Opik dan jaringannya.
Uang hasil penjualan ekstasi dari pelanggan dikembalikan ke lokasi yang sama, dekat mesin air. Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dihitung dan diperiksa. Proses ini melibatkan manajer room IWS, serta beberapa pihak lain yang kini juga masuk DPO, yaitu Fernadi (manager hall), Nadir (supervisor room), Andika (supervisor room), dan Anta (supervisor hall).
“Dari hasil penjualan tersebut, IWS beserta keempat rekannya mendapatkan bagian sebesar Rp20.000 per butir. Dalam satu hari, masing-masing dapat memperoleh bagian sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000, ” ungkap Eko.
Setelah perhitungan selesai, uang hasil penjualan ekstasi tersebut disimpan dalam brankas di ruang kantor klub NS. Uang ini kemudian akan diambil oleh supervisor yang bertugas untuk diserahkan kepada atasannya, General Manager NS, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO atas nama I Dewa Ketut Wiranida.
Hingga kini, total tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MR, IWS, dan IGBAP. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“NS yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemkot Denpasar, diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, ” tegas Eko. (PERS)





































