Gelapkan Uang Sewa Milyaran Rupiah Ketua Yayasan Widya Anindya Berurusan Dengan Polisi

1 day ago 8

TANGERANG – Uang sewa Tanah dan Bangunan yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya yang dikelola Yayasan Widya Anindya selama 42 bulan tak kunjung dibayar. Kuasa hukum pelapor dari Eulogia Lawfirm akhirnya melaporkan hal itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

Pengacara dan Penasehat Hukum dari Eulogia Lawfirm, Dr. Sukiman Sugita, S.H., M.H., Dr. Giordio Alexander, S.H., L.L.M., Zefanius Fransisco, S.H., M.H. Andreas Yasin Putra, S.H dan Imas Hilatunnisyah SH. MM. M.Si atas nama kliennya Anton Martus Cendana, telah melakukan laporan dengan nomor laporan LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP terhadap Puri Swastika Gusti Krisna Dewi selaku Ketua Yayasan Widya Anindya, berdasarkan Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

“Bahwa dasar kami melaporkan Sdri. Puri Swastika Gusti Krisna Dewi adalah biaya sewa atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat SHM No. 87, SHM No. 284 dan SHM No. 439 yang mana sebagiannya tanah dan bangunan adalah milik dari klien kami Anton Martus Cendana yang tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan sejak Feb, Mar, Apr 2020 dan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini dengan total 44 bulan, dengan nilai total sewa yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.700.000.000, - (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), ” ungkap Dr. Sukiman Sugita, S.H., M.H. Pengacara dan Penasehat Hukum dari Eulogia Lawfirm kepada wartawan saat konferensi pers, usai membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 88 mengenai lahan dan prasarana perlu dipahami bahwa lahan tersebut harus bersifat milik atau apabila sifatnya sewa menyewa harus dengan hak opsi.

“Sedangkan sekarang Yayasan Widya Anindya sampai dengan saat ini tidak ada ikatan hukum apapun dengan klien kami baik sewa menyewa atas penggunaan tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat SHM No. 87, SHM No. 284 dan SHM No. 439 yang digunakan oleh Yayasan Widya Anindya dalam kegiatan pendidikannya maupun ikatan jual beli sesuai yang ditentukan dalam Pasal 88 ayat 2, ” jelasnya.

Bahwa sampai dengan saat ini, lanjut Dr. Sukiman Sugita, pihaknya telah melakukan teguran berupa somasi 1 dengan nomor 19/Som/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, somasi ke 2 dengan nomor 23/Som/IV/2025 tertanggal 10 April 2025 dan somasi ke 3 dengan nomor 26/Som/IV/2025 tertanggal 25 April 2025.

“Kami juga telah melaporkan atas perbuatan hukum dan pelanggaran administrasi Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek, Itjen Kemendikbudristek, LLDikti Wilayah 4, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga kami telah melaporkan di Polres Tangerang Kota terhadap Saudari Puri Swastika Gusti Krisna Dewi untuk Pasal 167 KUHP dan 385 KUHP dengan nomor laporan TBL/B/355/III/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 15 Maret 2025 dan TBL/B/356/III/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 15 Maret 2025, ” tuturnya

Dengan konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, terang Dr.Sukiman Sugita, bahwa kliennya tidak mempermasalahkan jalannya aktivitas pendidikan di Universitas Utpadaka dan SMK Bhakti Anindya.

“Namun klien kami mempermasalahkan Yayasan Widya Anindya yang diwakili oleh Saudari Puri Swastika Gusti Krisna Dewi selaku ketua Yayasan atas tindakannya yang merugikan klien kami yang tidak membayar sewa atas tanah dan bangunan milik klien kami yang mana hal tersebut telah terjadi perbuatan hukum pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ” tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan sebuah Yayasan Widya Anindya telah melakukan perbuatan hukum yang seharusnya mengedepankan etika dan moral sebagai Yayasan yang melakukan penyelenggaraan dan aktivitas pendidikan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan yang bertujuan mendidik dan memberi manfaat kepada peserta didik dan masyarakat.

“Kami meminta atensi kepada pihak kepolisian, Kementerian dan Dinas pendidikan untuk dapat menindaklanjuti dengan serius terhadap laporan yang klien kami buat, ” pungkasnya. (Spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |