Gagal Gelapkan Mobil Rental, Personel Polsek Perdagangan Ringkus Pria Ini di Bagan Batu

2 months ago 9

SIMALUNGUN - Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap, bernama Ryanto (34) tidak menyangka, polisi mengetahui keberadaannya berikut satu unit kendaraan rental bermerk Toyota Avanza berwarna hitam dengan TNKB BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk

Informasi diperoleh, setelah melalui perjalanan panjang, personel Polsek Perdagangan meringkus pria yang mengaku, warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dalam perkara penggelapan satu unit mobil minibus tersebut.

Sebelumnya, serta dua hari dilakukan penyelidikan akhirnya personel Polsek Perdagangan mengendus posisi pelaku Ryanto berikut mobil tersebut. Petugas meringkusnya di wilayah Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu-Kamis (26-27/11/2025).

Penangkapan pelaku Ryanto ini berawal dari kedatangan korban Novy Theresia Ginting pada hari Senin (24/11/2025) melaporkan, satu unit mobil rental Toyota Avanza BK 1969 AAK atas nama pemilik PT Adi Sarana Armada Tbk disewa dan setelah waktunya, mobil tak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan laporan ini, Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan berjumlah 5 personel dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., menerima informasi bahwa pelaku dan mobil itu berada di wilayah Provinsi Riau. Petugas tak membuang waktu, langsung tancap gas.

Tim menyusuri perjalanan sejauh ratusan kilometer dan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, akhirnya menerima informasi keberadaan Ryanto yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, di salah satu lokasi di wilayah Bagan Batu.

Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengetahui lokasi tersangka berada di seputaran jalan lintas provinsi, wilayah Bagan Batu. Tim bersama dengan petugas setempat, melakukan penangkapan tersangka dan mengamankan mobil, Rabu sore (26/11/2025).

Saat petugas mengamankan tersangka Ryanto bersikap kooperatif dan kepada petugas, tersangka mengakui menyewa mobil tersebut. Namun, tersangka telah berniat jahat, untuk menggelapkan mobil itu dan akan dijual di wilayah Riau 

Seterusnya, petugas melakukan perjalanan pulang dari Riau ke Simalungun dan di sepanjang perjalanan mobil petugas memboyong tersangka dan bersama mobil barang buktinya menembus guyuran hujan deras, hingga tiba di Mako Polsek Perdagangan.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi membenarkan, tersangka Ryanto berikut satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk telah diamankan dan saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan keterangan oleh petugas.

"Tersangka Ryanto, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Ancaman hukumannya cukup berat, bisa empat tahun penjara, " jelas Kapolsek dilansir dari sejumlah media online. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |