EDITORIAL: Membaca Ulang Akar Konflik Agraria Laoli di Kabupaten Luwu Timur

3 hours ago 3

LUWU TIMUR - Ketika rumah-rumah Petani Laoli dibongkar dan kebun-kebun mereka dikosongkan pada 30–31 Juli 2026 lalu, pemerintah mungkin merasa telah menyelesaikan satu persoalan. Tetapi justru di situlah masalah sebenarnya baru dimulai.

Pengosongan lahan mungkin berhasil dilakukan. Alat berat bisa meratakan bangunan. Aparat bisa mengamankan lokasi. Warga bisa dipindahkan dari tanah yang mereka tempati. Namun satu hal yang tidak bisa dihapus dengan cara-cara fisik adalah pertanyaan tentang keadilan.

Harus dipahami, tanah yang dikosongkan bukanlah sekadar hamparan ruang dalam peta investasi. Di atasnya ada rumah, ada kebun, ada sejarah hidup dan ada sumber penghidupan.

Ketika konflik kemudian berujung pada gugatan 29 Petani Laoli terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar baru-baru ini, publik seharusnya mulai melihat perkara ini dari sudut yang berbeda.

Gugatan dengan Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.MKS bukan sekadar perlawanan hukum terhadap sebuah sertifikat. Hal itu merupakan upaya untuk mengajukan pertanyaan yang selama ini tenggelam di balik narasi pembangunan, sekaligus menjawab pertanyaan sebagian pihak yang menyangsikan klaim kepemilikan lahan para petani.

Dari perjalanan kasus Laoli ini, seharusnya dalam batin kita terbersit pertanyaan mendalam. Bagaimana mungkin masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggarap tanah harus pergi, sementara negara yang datang belakangan dengan sebuah dokumen, kemudian dianggap lebih menentukan daripada seluruh riwayat hidup mereka?

Pertanyaan itulah yang kiranya membawa konflik Laoli dari lokasi penggusuran ke ruang sidang. Dan mungkin melalui momentum ini, untuk pertama kalinya, akar persoalan Laoli benar-benar mulai disentuh secara terbuka.

Paradoks Konflik Agraria

Dalam sengketa agraria, negara hampir selalu datang dengan bahasa hukum (legalistik). Ada surat keputusan, ada sertifikat, peta, register, izin, hak pengelolaan yang semuanya tampak rapi dalam arsip.

Masyarakat, sebaliknya, sering datang dengan sesuatu yang tidak selalu tertulis dalam dokumen resmi. Hanya membawa cerita tentang kapan pertama kali membuka kebun, lalu menunjukkan rumah yang telah dibangun bertahun-tahun. Mereka menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah dan menjelaskan bahwa di tempat itulah mereka mencari makan dan membesarkan anak.

Masalahnya, dalam relasi antara dokumen dan kenyataan, negara hampir selalu memiliki keunggulan. Ketika negara telah memiliki sertifikat, masyarakat sering kali mulai diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan bahwa mereka berhak berada di tanah yang secara faktual telah mereka tempati jauh sebelum dokumen itu terbit.

Inilah paradoks yang menjadi jantung banyak konflik agraria di Indonesia. Negara meminta rakyat menghormati dokumen yang terbit tanpa pernah sepenuhnya menjawab apakah dokumen itu sejak awal telah menghormati keberadaan rakyat.

Di Laoli, paradoks tersebut kini memasuki ruang PTUN. Objek gugatan para petani adalah HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang menjadi salah satu fondasi administratif penguasaan lahan tersebut.

Yang dipersoalkan bukan semata apakah pemerintah memiliki HPL, tetapi bagaimana HPL itu diterbitkan. Apakah sebelum hak tersebut lahir, keberadaan masyarakat telah diverifikasi? Apakah penguasaan fisik masyarakat telah diselesaikan? Apakah hak-hak warga telah diperhitungkan? Atau, jangan-jangan, masyarakat baru benar-benar “dilihat” ketika proyek membutuhkan tanah mereka?

Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan di pengadilan. Dan justru di situlah makna penting gugatan PTUN. Untuk pertama kalinya, sertifikat yang selama ini menjadi simbol kekuatan administratif negara harus menjelaskan dirinya sendiri.

Pembangunan vs Keadilan

Dalam narasi pembangunan, tanah sering diperlakukan sebagai ruang kosong. Hanya dimaksudkan sebagai sebidang area, sejumlah hektare dengan titik koordinat dan luas lahan.  Tetapi bagi masyarakat yang hidup di atasnya, tanah tidak pernah sesederhana itu. Tanah adalah ekonomi. Tanah adalah identitas sekaligus masa depan mereka.

Persoalan muncul ketika proyek besar datang membawa definisi baru tentang apa yang dianggap “lebih penting”, atau “lebih strategis” karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta membuka ribuan lapangan kerja.

Di satu sisi, ada investasi. Ada kawasan industri. Ada proyek strategis. Akan ada pertumbuhan ekonomi dan janji penciptaan lapangan kerja. Sementara di sisi lain, ada petani yang hidup dari tanah yang sama.

Lalu pertanyaannya kemudian adalah, siapa yang dianggap sebagai bagian dari pembangunan, dan siapa yang dianggap sebagai hambatan pembangunan? Di sinilah konflik agraria di Laoli harus dibaca dengan jujur.

Konflik semacam ini bukan semata-mata lahir karena masyarakat menolak pembangunan. Sebab membela tanah tidak otomatis berarti antiinvestasi. Menolak diperlakukan secara tidak adil bukan berarti menolak negara. Meminta penyelesaian hak bukan berarti menolak proyek.

Namun terlalu sering, masyarakat yang mempertahankan ruang hidup segera ditempatkan dalam posisi yang mencurigakan. Mereka dianggap menghambat dan tidak kooperatif. Mereka dianggap mengganggu percepatan pembangunan. Padahal, boleh jadi persoalannya jauh lebih sederhana, yakni karena pembangunan datang lebih cepat daripada keadilan.

Pertanyaan di Balik HPL

Dalam konteks konflik agraria Laoli, gugatan terhadap HPL milik Pemkab Luwu Timur menjadi sangat penting. Selama ini, perhatian publik terhadap Laoli terlalu banyak tertuju pada peristiwa pengosongan 30–31 Juli 2026. Padahal pengosongan hanyalah puncak dari proses yang lebih panjang.

Sebelumnya ada proses administratif. Ada perubahan status penguasaan. Ada penerbitan hak pengelolaan. Ada rencana pembangunan. Ada masyarakat yang mempertahankan klaim penguasaannya. Ada pengaduan, protes, dan peringatan dari berbagai kalangan pemerhati. Semua itu bahkan terjadi sebelum alat berat dan aparat gabungan datang merepresi warga.

Karena itu, jika kita hanya mempersoalkan bagaimana penggusuran dilakukan, kita berisiko kehilangan pertanyaan yang lebih penting, yaitu apa yang membuat penggusuran itu menjadi mungkin?

Jawabannya membawa kita kembali kepada dokumen. Kembali kepada proses. Kembali kepada keputusan administrasi. Kembali kepada sertifikat HPL.

Jika pengosongan adalah akibat, maka dasar penguasaan administratif adalah salah satu akar yang harus diperiksa. Itulah yang sekarang dilakukan para Petani Laoli melalui PTUN Makassar.

Mereka tidak lagi hanya berkata, “Kami digusur.” Kini mereka mengajukan pertanyaan yang jauh lebih tajam: “Apakah dasar hukum yang digunakan untuk menguasai tanah kami itu sendiri telah lahir secara sah?”

Itulah pergeseran terbesar dalam konflik Laoli saat ini.

Menengok Februari dan Juli 2026

Pada Februari 2026, ketika persoalan Laoli telah mengemuka dan masyarakat mulai mencari perlindungan melalui institusi negara, seharusnya ada kesempatan untuk menghentikan eskalasi. Negara seharusnya melihat itu sebagai tanda peringatan.

Ketika warga sudah mengadu, meminta perlindungan, dan menyampaikan keberatan, yang diperlukan bukan sekadar respons administratif, melainkan keberanian untuk berhenti sejenak dan memeriksa ulang seluruh persoalan.

Harus dipahami, konflik agraria bukanlah proyek jalan tol yang cukup diselesaikan dengan target percepatan. Konflik agraria adalah soal manusia. Tetapi negara, dalam banyak kasus, memiliki kecenderungan untuk terus berjalan. Asalkan dokumen telah selesai maka proyek harus bergerak, target harus tercapai, dan lahan harus tersedia.

Ketika seluruh mesin birokrasi telah bergerak ke satu arah, masyarakat yang berada di jalurnya harus menyingkir. Pada titik itulah ketimpangan menjadi nyata.

Masyarakat boleh mengajukan keberatan. Mereka boleh mengirim surat. Mereka boleh mengadu. Mereka boleh berdemonstrasi. Mereka boleh datang ke kantor pemerintah. Tetapi sementara itu, roda administrasi tetap berjalan.

Lalu pada akhir Juli, konflik mencapai puncaknya pada 30-31 Juli 2026 lalu. Pengosongan paksa secara represif dilakukan. Masyarakat akhirnya kehilangan ruang hidup, dan negara kembali menunjukkan kuasanya untuk menentukan siapa yang boleh tinggal dan siapa yang harus pergi.

Inilah persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Kekuasaan negara atas tanah tidak boleh berubah menjadi kekuasaan untuk mengabaikan manusia yang telah hidup di atas tanah itu.

Dari Kedatuan ke Pengadilan

Setelah mencari ruang mediasi melalui Kedatuan Luwu pada Jumat (21/8/2026) lalu, para petani Laoli kini melangkah ke PTUN Makassar.

Perjalanan ini sesungguhnya sangat simbolik. Mereka telah mencoba bicara melalui jalur sosial, mencari ruang politik, mencari legitimasi moral. Kini mereka mencari pengujian hukum. Perjalanan itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak menutup pintu dialog. Sebaliknya, mereka terus mencari pintu. Dan ketika satu pintu tidak terbuka, mereka mengetuk pintu lain.

Karena itu, gugatan PTUN harus dibaca sebagai eskalasi perjuangan hukum, bukan sekadar eskalasi konflik.

Petani Laoli kini membawa sengketa ke ruang yang lebih formal. Mereka meminta hakim memeriksa dokumen. Memeriksa prosedur. Memeriksa kewenangan. Memeriksa proses lahirnya HPL. Dan yang paling penting, memeriksa apakah dalam seluruh proses itu keberadaan masyarakat telah benar-benar diperhitungkan.

Dari penggusuran ke PTUN, Laoli akhirnya kembali ke titik awalnya, yakni tentang tanah.

Polemik Sertifikat HPL

Selama ini sertifikat sering diperlakukan sebagai akhir dari perdebatan. Begitu sertifikat terbit, persoalan dianggap selesai. Tetapi konflik Laoli mengingatkan kita bahwa sertifikat justru dapat menjadi awal dari pertanyaan.

Sertifikat HPL yang menjadi pegangan Pemkab Luwu Timur bukanlah benda suci yang berlaku mutlak. HPL adalah produk dari sebuah proses administrasi. Dan setiap produk administrasi harus dapat diuji.

Mulai dari bagaimana proses terbitnya? Apakah prosedurnya dipenuhi? Apakah data yang digunakan benar? Apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah diperhatikan? Apakah hak masyarakat telah diselesaikan?

Itulah yang kini harus dijawab dalam persidangan. Bukan karena negara harus kalah. Bukan pula karena masyarakat harus selalu dianggap benar. Tetapi karena kekuasaan yang tidak bisa diuji adalah kekuasaan yang terlalu dekat dengan kesewenang-wenangan.

Karena itu, pengadilan harus menjadi ruang untuk memastikan bahwa dokumen negara tidak berdiri di atas pengabaian terhadap kenyataan sosial.

Jika HPL diterbitkan sesuai hukum dan seluruh prosedur telah dipenuhi, maka hal itu harus dapat dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan persoalan dalam prosesnya, negara juga harus berani menerima bahwa kekuasaan administratifnya tidak kebal dari koreksi. Itulah esensi negara hukum.

Membaca Ulang Laoli

Pada akhirnya, Laoli harus dibaca ulang. Konflik ini harus dibaca sejak awal dari ketika masyarakat hidup dan menggarap tanah, ketika administrasi negara mulai bergerak, ketika pembangunan datang, ketika keberatan disampaikan, ketika pengaduan belum cukup didengar, hingga ketika negara memilih mengosongkan ruang.

Gugatan PTUN hari ini mengajak kita kembali ke sana. Laoli belum selesai. Justru sekarang, untuk pertama kalinya, salah satu akar konflik mulai dibawa ke meja pengadilan. Dari penggusuran ke PTUN, Petani Laoli sedang melakukan sesuatu yang sangat mendasar dimana mereka meminta negara untuk diperiksa oleh hukum yang dibuat negara sendiri.

Di situlah gugatan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS memiliki makna yang jauh melampaui sengketa sebuah sertifikat. Ini adalah ujian bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ini adalah ujian bagi institusi pertanahan. Ini adalah ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Dan yang paling penting, ini adalah ujian bagi negara. Apakah ketika berhadapan dengan rakyat kecil yang mempertahankan hak atas tanahnya, negara mampu hadir bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan, tetapi juga sebagai penjamin keadilan sebagaimana amanat konstitusi?

(Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |