SOLOK KOTA - Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penetapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD)/Samsat Kota Solok berinisial HG (48) sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang titipan pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat, Kepala UPTD PPD/Samsat Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH, M.P.A., menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku dan tidak dilakukan atas nama maupun mewakili institusi.
Adrian menegaskan, dana yang menjadi objek perkara bukan merupakan uang pajak yang telah masuk atau disetorkan ke kas daerah. Dana tersebut merupakan uang milik masyarakat yang secara pribadi dititipkan kepada HG untuk membantu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Perbuatan tersebut murni dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi. Uang yang menjadi persoalan adalah uang titipan masyarakat yang dipercayakan kepada yang bersangkutan, sehingga dana tersebut tidak pernah masuk ke kas pemerintah, " ujarnya.
Adapun terkait penangkapan, awalnya HG datang ke Mapolres Solok Kota pada Senin (6/7) untuk memenuhi surat panggilan sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dilakukan penahanan di Mapolres Solok Kota.
"Terkait penanganan perkara tersebut, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, " kata Adrian.
Selain menghormati proses hukum, dari sisi administrasi kepegawaian UPTD PPD/Samsat Kota Solok juga telah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Adrian mengungkapkan, sebelum perkara ini memasuki ranah pidana, pihaknya telah lebih dahulu melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap HG. Langkah tersebut meliputi pemanggilan, pemberian surat teguran, pembinaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
Bahkan, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk mengembalikan seluruh uang milik masyarakat yang dititipkan kepadanya. Hingga kini HG disebut masih berupaya memenuhi komitmennya dengan mengajukan pinjaman ke perbankan serta berusaha menjual aset berupa tanah dan bangunan guna mengganti kerugian para korban.
Dengan telah berjalannya proses melalui jalur hukum, status kepegawaian HG nanti akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat sebagai instansi yang berwenang menangani pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Adrian mengimbau masyarakat agar tidak lagi menitipkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum petugas ataupun calo dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, pembayaran pajak kendaraan hendaknya dilakukan secara mandiri melalui loket maupun kanal pelayanan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan cara tersebut, setiap transaksi akan tercatat secara resmi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak menitipkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum ataupun perantara, Adrian juga mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kasus yang melibatkan oknum tersebut merupakan tindakan individual dan tidak boleh mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perpajakan yang telah disediakan pemerintah.
"Kami berharap masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan melalui loket dan kanal resmi. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pembangunan lainnya, " ujar Adrian.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan berbagai pilihan layanan pembayaran yang mudah, aman, dan transparan, mulai dari Kantor Samsat, Samsat Nagari, Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi SIGNAL. Dengan memanfaatkan kanal resmi tersebut, masyarakat tidak hanya terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh oknum, tetapi juga turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
UPTD PPD/Samsat Kota Solok berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar selalu memanfaatkan layanan resmi dalam setiap pembayaran pajak kendaraan. Di sisi lain, institusi berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

















































