BANYUMAS - Gelombang aspirasi dari para pensiunan yang merasa menjadi korban dugaan permasalahan kredit di Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Purwokerto semakin menguat. Mereka menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari otoritas terkait.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 200 pensiunan berencana menggelar aksi damai pada Kamis (9/7/2026) sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional. Ini adalah suara hati mereka yang membutuhkan pendengaran.
Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, para pensiunan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan persoalan ini. Tujuannya adalah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
H. Djoko Susanto, S.H., menekankan bahwa inti dari tuntutan kliennya adalah kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai nasabah. Ia merasakan langsung kepedihan para kliennya yang hanya menginginkan keadilan.
"Seluruh pensiunan yang menjadi korban meminta kepada aparat penegak hukum dan OJK agar segera mengusut tuntas dugaan perkara ini sesuai tatanan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Harapan kami, seluruh proses berjalan objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan, " tegas H. Djoko Susanto kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Suara dukungan juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua MPO Pemuda Pancasila Banyumas, Joko Wiyono, menyuarakan harapannya agar para pensiunan segera memperoleh kepastian atas hak-hak mereka yang sangat fundamental.
"Uang pensiun adalah kehidupan. Korban harus mendapat kepastian, " tegasnya, menyoroti betapa krusialnya dana pensiun bagi kelangsungan hidup para pensiunan.
Menurut Joko Wiyono, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena langsung menyangkut sumber penghidupan para pensiunan dan keluarganya. Keterlambatan dalam penyelesaian dapat menimbulkan penderitaan yang lebih dalam.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas turut menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas dugaan persoalan yang menimpa para pensiunan. Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, " tegasnya, menekankan pentingnya keadilan tanpa pandang bulu.
Tokoh masyarakat dan Ketua Forum Banyumas Eling (FBE) Banyumas, Yudo F. Sudiro, S.H, . M.H., atau yang akrab disapa Iteng, menyampaikan sikap tegasnya. Ia menuntut transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini.
"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pun pelaku maupun aktor yang diduga berada di balik perkara ini. Semua harus dibuka secara terang benderang agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi, " ujarnya, menyuarakan keinginan publik untuk mengetahui kebenaran.
Di tingkat nasional, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatriya Suryo Sulisto, meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk memberikan perhatian serius kepada para pensiunan yang terdampak. Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan proses penegakan hukum dikawal hingga tuntas.
"Hak-hak para pensiunan harus memperoleh kepastian, dan proses penegakan hukum harus dikawal sampai tuntas sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " demikian substansi sikap Komisi VI DPR RI, menegaskan dukungan dari parlemen.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, S.E., mengecam keras dugaan tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum di Bank Mandiri Taspen terhadap para pensiunan. Ia berpendapat bahwa peristiwa ini seharusnya dapat dicegah jika mekanisme pengawasan internal perusahaan berjalan efektif.
"Tindakan seperti ini semestinya tidak perlu terjadi apabila internal perusahaan melakukan pengawasan yang ketat terhadap sumber daya manusianya, " kata Arief, menyoroti peran krusial pengawasan internal.
Para pensiunan yang menjadi korban berharap seluruh proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mereka menantikan akhir yang adil dari perjuangan ini.
Aksi damai yang direncanakan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi, sebagai ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sebagai warga negara. Ini adalah upaya terakhir untuk didengar.
Semoga seluruh proses dapat berjalan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan kebenaran demi kemaslahatan bersama, membawa kelegaan bagi semua pihak yang terdampak.
(Djarmanto)

















































