Dugaan Korupsi Bibit Nanas: LAKI Barru Minta Kejati Usut Tuntas Peran Eks Pimpinan DPRD Sulsel

1 week ago 6

​BARRU - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 terus bergulir panas. 

Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Barru secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak legislatif dalam skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar tersebut.

​Ketua LAKI DPC Barru, Andi Agus Gengkeng, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), dan sejumlah rekanan swasta hanyalah pintu masuk. Menurutnya, mustahil anggaran fantastis tersebut cair tanpa lampu hijau dari pimpinan DPRD Sulsel saat itu.

​"Kami mengapresiasi langkah Kejati yang telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, publik menunggu keberanian jaksa untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka bagi eks pimpinan DPRD yang terlibat dalam pembahasan anggaran ini, " ujar Andi Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

​Pernyataan ini merespons langkah Tim Penyidik Kejati Sulsel yang pada Kamis (16/4) lalu telah memanggil sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya adalah Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.

​Andi Agus menilai ada kejanggalan dalam fungsi pengawasan DPRD saat proyek tersebut digulirkan. Ia menyebut argumen tidak tahu atau tidak pernah membahas yang kerap muncul dari pihak legislator sebagai logika yang merusak nalar publik.

​"Anggaran Rp60 miliar itu bukan uang kecil. Secara konstitusi, pembahasan APBD melibatkan eksekutif dan legislatif. Sangat absurd jika DPRD berdalih tidak tahu. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) untuk meloloskan proyek hortikultura ini, " tegasnya.

​LAKI Barru juga menyoroti perubahan tren komoditas dari pisang cavendish ke nanas yang sempat menjadi buah bibir di masyarakat bawah. Sosialisasi yang masif namun eksekusi yang diduga fiktif dan di-markup membuat program ini dinilai hanya sebagai alat untuk menguras kas daerah.

​"Saat masih wacana, suaranya sampai ke pelosok kampung. Tapi setelah bermasalah hukum, mendadak semua diam. Kami minta Kejati jangan tebang pilih, " tambahnya.

​Tak hanya ke Kejati Sulsel, LAKI DPC Barru juga melayangkan surat tuntutan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Mereka meminta Kejagung melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan di Makassar, bahkan mengambil alih kasus jika ditemukan adanya intervensi politik.

​"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang transparan. Rakyat Sulawesi Selatan, khususnya warga Barru, berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir. Kasus ini harus diusut sampai ke akarnya, termasuk aktor-aktor di kursi parlemen, " tutup Andi Agus.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel maupun pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemeriksaan saksi belum memberikan keterangan tambahan resmi terkait desakan peningkatan status hukum tersebut.

Adapun ​Poin Utama Tuntutan LAKI Barru:

- ​Dukungan Penuh: Mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Pj Gubernur dan pihak swasta.

- ​Transparansi Anggaran: Meminta kejelasan peran DPRD dalam persetujuan anggaran Rp60 miliar.

- ​Peningkatan Status: Mendesak saksi dari unsur eks pimpinan DPRD dinaikkan statusnya jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan.

- ​Pengawasan Pusat: Meminta Kejagung RI memantau langsung kinerja Kejati Sulsel dalam kasus ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |