Duel Berdarah Usai Pesta Tuak di Barru: Petani Bacok Rekan Sendiri, Kini Diamankan Polisi

1 month ago 27

BARRU - Insiden berdarah menggemparkan warga Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Seorang petani berinisial A alias S (45) diringkus pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya, Sapri alias Sape (40), menggunakan sebilah parang.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) dan kesalahpahaman saat keduanya bertemu pada Selasa sore (23/12/2025).

Kasi Humas Polres Barru, Iptu. Sulpakar melalui keterangannya mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita saat tersangka A mendatangi rumah rekannya untuk mengonsumsi tuak.

Sekitar pukul 14.50 Wita, korban Sapri datang ke lokasi yang sama.
Niat awal tersangka yang ingin mengajak korban bergabung minum justru berujung ketegangan. 

Korban mempertanyakan parang yang terselip di pinggang tersangka. Meski tersangka mengaku baru pulang dari sawah, korban mencoba merebut senjata tajam tersebut.

"Terjadi aksi tarik-menarik parang yang menyebabkan tangan korban tersayat. Situasi semakin memanas hingga tersangka yang sudah di bawah pengaruh alkohol merasa emosi, " ungkap Sulpakar.

Puncak pertikaian terjadi saat tersangka mengayunkan parangnya sebanyak dua kali ke arah belakang kepala korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, 1 luka robek pada jari kelingking dan 2 luka sabetan di bagian belakang kepala.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat pulang dalam keadaan mabuk. Namun, menyadari perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada pukul 23.00 Wita setelah sempat dicari oleh petugas.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, " tutup Sulpakar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |