MESUJI - Suasana di Mapolres Mesuji kini diramaikan dengan penahanan dua individu berinisial BN (43) dan ML (55). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di areal lahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP). Peristiwa ini menyasar seorang tenaga kerja perusahaan, meninggalkan luka dan pertanyaan.
BN, warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sementara ML, berasal dari Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H, membenarkan penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa proses hukum telah dilalui dengan cermat.
"Sebelum dilakukan penetapan tersangka kami terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk di periksa sebagai saksi yang ke 2, kemudian dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka, dan setelah dilakukan gelar perkara di temukan bukti yang cukup, maka kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pada Hari Kamis 18 Juni 2026, " ujar IPTU Adi Setiawan.
Kejadian yang mengarah pada penetapan tersangka ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.12 WIB. Korban, EP, menerima instruksi melalui grup WhatsApp untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menanam bibit singkong di area yang telah ditanami sawit oleh PT. SIP. Bersama tiga rekannya, korban mendatangi lokasi dan memberikan imbauan persuasif. Awalnya, masyarakat merespons positif instruksi tersebut.
Namun, ketegangan memuncak ketika korban menanyakan siapa yang menginstruksikan penanaman singkong di lahan tersebut. Jawaban masyarakat mengarah pada tersangka BN.
"Kami disuruh tersangka BN, " ungkap masyarakat kepada korban.
Korban kemudian meminta masyarakat untuk menghubungi BN agar datang ke lokasi. Tak lama berselang, BN tiba dengan membawa sekitar 30 orang massa. Situasi semakin memanas dengan terjadinya adu mulut antara korban dan BN. Tanpa diduga, tersangka ML turun dari motornya, langsung menghampiri korban, mencekik lehernya, mendorong, dan melayangkan pukulan ke wajah sebelah kanan. BN turut serta dengan membekap badan korban.
Dalam situasi genting tersebut, korban berjuang melepaskan diri, terlebih saat tersangka ML mengeluarkan senjata tajam dari tasnya. Setelah berhasil melarikan diri, korban menyaksikan tindakan kekerasan berlanjut terhadap rekannya, saudara Yoga, yang dipukuli di bagian punggung sebelah kiri dan dada kiri oleh Ahmad, BN, dan ML.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di wajah sebelah kiri, sementara saudara Yoga menderita luka dan memar di punggung serta dada kiri. Laporan resmi pun segera disampaikan ke Polres Mesuji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHP, yang merupakan subsider dari pasal 466 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun penjara. [Humas/Udin]

















































