Surabaya – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diguncang isu miring terkait dugaan arogansi vertikal di internal korps baju cokelat. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Risky Fardian, terhadap ajudannya sendiri kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Rastra Justitia 789 sekaligus Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada keras.
Ia mendesak agar oknum perwira menengah tersebut segera dicopot dari jabatannya, dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.
"Jika isu itu benar, Wakapolres Blitar harus dicopot. Kelakuan oknum Alumnus Akpol yang tidak tahu aturan hukum dan bersikap arogan itu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang humanis. Belum SESPIM saja gayanya kayak 'preman', apalagi nanti kalau sudah SESPIM dan diberi amanah oleh negara sebagai pemangku wilayah, " ujar Didi Sungkono dengan tegas. Selasa, 9 Juni 2026.
Lebih jauh, Doktor Ilmu Hukum ini menambahkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan kepolisian sama sekali tidak memiliki dasar pembenaran, baik secara etik maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tersebut menabrak UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perpol No. 07 Tahun 2022 tentang Aturan dan Etika, dan menodai sumpah Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Rastra Sewakottama (Pelayan Utama Bangsa).
"Seorang pemimpin kencing berdiri, anak buah akan kencing berlari, " analogi Didi.
Kasus ini merupakan ranah pidana umum yang wajib diusut tuntas, sekaligus melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Harus dibuka dan diusut secara transparan, bukan malah ditutupi. Ini era keterbukaan. Bintara itu juga polisi. Kalau memang keliru, proses secara hukum, bukan dipukuli! Bagaimana penegak hukum mau menegakkan hukum secara profesional dan proporsional kalau tidak menghargai hukum itu sendiri?, " cecar Didi.
Di tengah derasnya desakan transparansi, respons cepat berupa "bantahan" dari Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, justru dinilai publik sebagai langkah klise yang terburu-buru demi menyelamatkan muka institusi. Narasi "aman-aman saja" dianggap sebagai tameng klasik dalam memediasi konflik internal yang melibatkan perwira.
Didi mempertanyakan objektivitas bantahan tersebut. Sejarah mencatat bahwa dalam relasi kuasa yang timpang antara atasan (Wakapolres) dan bawahan (Ajudan), tekanan psikologis, ancaman karier, hingga doktrin kepatuhan buta seringkali memaksa korban untuk memilih jalan "damai di atas kertas" atau penyangkalan total.
Jika dugaan penganiayaan ini benar terjadi, maka tindakan Wakapolres Blitar telah mencoreng slogan "Polri Presisi".
Mengakhiri pernyataannya, Dr. Didi Sungkono meminta intervensi langsung dari tingkat wilayah agar kasus ini tidak menguap begitu saja di balik meja komandan.
Kabid Propam Polda Jawa Timur harus mengungkap kasus ini secara transparan agar tidak menjadi isu liar di masyarakat.
"Tidak mungkin ada asap tanpa api. Walaupun nantinya kedua belah pihak sepakat damai atau melalui Restorative Justice, minimal harus ada sanksi demosi bagi pelakunya, " tegas Didi.
"Polri itu milik rakyat, milik negara untuk melindungi segenap rakyat, bukan untuk melakukan tindakan arogan di luar koridor hukum. Karena Polri adalah garda terdepan sebagai penjaga kemanusiaan dan penjaga marwah keamanan dalam negeri, " pungkasnya.@Red.

















































