TANGERANG – Profesi wartawan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dimanfaatkan sekelompok orang, dengan beredarnya surat organisasi wartawan untuk memuluskan usaha pengupasan tanah merah yang ada di Desa Sindang Asih kecamatan Sindang Jaya
Baru baru ini beredar surat dari organisasi wartawan GWI berupa surat permohonan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian tenang permohonan ijin pembangunan pelebaran jembatan diatas saluran induk Cidurian
Dalam isi surat tersebut pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran swadaya masyarakat dan dipastikan jembatan tersebut dipergunakan untuk masyarakat setempat dan pada umumnya pasilitas penyebrangan warga Desa Sindang Asih Kqmpung Nangka Rt, 003/Rw.009
Sangat disayangan permohonan yang menggunakan kop surat yang berlogo salah satu organisasi wartawan GWI hanya sebagai pemulus rencana dari oknum anggota organisasi wartawan GWI DPC Kabupaten Tangerang untuk memuluskan kegiatan proyek Cut and fill dan untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Dikutip dari media Globalbanten.com Syamsul Bahri ketua DPD GWI Provinsi Banten merasa geram dan mengatakan jika hal tersebut sudah melanggar AD/AR yang sudah di atur.
“Organisasi GWI tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang sudah beredar di masyarakat, jika pun itu ada kami anggap itu ilegal, karena tidak melalui prosedur yang sudah di atur dalam AD/AR kami, ”juar Syamsul
Hal senada di ungkapkan oleh Suhardman selaku sekjen DPD GWI Provinsi Banten, ia pun merasa di langkahi dengan apa yang sudah di lakukan oleh pengurus di bawah nya.
“DPC ini sudah sering melakukan hal yang di luar ketentuan organisasi di atasnya, harus nya sebelum mengeluarkan surat edaran berkordinasi dengan DPD, jangan seolah kami ini tidak ada, ”ungkap Hardiman dengan nada kesal.
Sementara itu Ahmad Sudita Ketua DPW LSM TAMPERAK mengatakan, sangat disayangkan DPC GWI Kabupaten Tangerang yang terlalu gegabah mengeluarkan surat yang berlogo organisasinya, ini diduga awalnya mau mem backup kegiatan tersebut dan mendapat keuntungan pribadi tanpa melalui kordinasi dengan pengurus pusat, ini saya anggap ceroboh, "Ujar ahmad sudita, Selasa, (3/6/2025).
Hal senada dikatakan ketua DPW FRN Provinsi Banten Habibi mengatakan, alasan apapun tidak dibenarkan mengguankan pasilitas atau lahan negara untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Ujar Habibi. (Spyn).