DPRD Agam Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Jadi Perda

1 week ago 13

Lubuk Basung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (27/4).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam, usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di Aula Utama Gedung DPRD Agam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP., MM. Turut hadir Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, Sekretaris Daerah Dr. Mhd. Lutfi AR, SH., M.Si, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam. Secara umum, seluruh fraksi yakni Fraksi PKS, PAN, NasDem, Demokrat, Gerindra, PPP, serta Golkar (Golkar, PBB, Hanura, dan PKB) menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meskipun menyetujui, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan dan masukan konstruktif. Di antaranya perlunya penguatan regulasi terkait gerakan literasi dan budaya membaca di tengah masyarakat, sebagai upaya mendorong peningkatan minat baca dan kecintaan terhadap karya-karya berkualitas.

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya implementasi Perda secara nyata setelah ditetapkan, khususnya di sektor pendidikan. Hal ini dinilai krusial agar tujuan penyusunan regulasi tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan perpustakaan tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang profesional serta dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas pustakawan serta menjamin keberlanjutan pendanaan sektor perpustakaan.

Bupati Agam, H. Benni Warlis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Agam atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan ranperda tersebut.

“Kami meyakini dengan adanya Perda ini, penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Agam akan semakin terarah, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya.

Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem literasi di Kabupaten Agam. Dengan regulasi yang komprehensif dan implementasi yang optimal, perpustakaan diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpustakaan, baik dari sisi fasilitas, koleksi, maupun pelayanan, guna mendukung terwujudnya masyarakat Agam yang cerdas, berdaya saing, dan berbudaya literasi tinggi.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |