Dinas PUPR Kabupaten Solok Gelar Rakor Pra Peninjauan Ruas Jalan di Kawasan Konservasi

3 months ago 30

SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada di Kawasan Konservasi, bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Solok, Jumat (31/10).

Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, Asisten II Setda, serta sejumlah kepala perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH, Kepala UPTD Bukit Barisan, Camat X Koto Singkarak, Camat Junjung Sirih, Wali Nagari Paninggahan, Wali Nagari Saniang Baka, dan Wali Nagari Koto Sani.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya terkait permohonan fasilitasi pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan ruas jalan di kawasan konservasi, termasuk kawasan Enclave Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, yang telah dibahas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada 10 Oktober 2025.

Menurut Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, kawasan Enclave Paninggahan yang memiliki luas sekitar 980 hektare saat ini masih mengalami kendala akses jalan karena berada di wilayah suaka margasatwa. Oleh karena itu, setiap langkah pembangunan perlu mendapatkan izin dan koordinasi dengan pihak BKSDA Sumbar.

“Dari hasil audiensi dengan BKSDA Sumbar, Pemerintah Kabupaten Solok diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor, ” jelas Effia Vivi Fortuna.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan RI menunjukkan bahwa pembangunan jalan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Kementerian Kehutanan. Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa ruas jalan strategis di Kabupaten Solok seperti Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo, dan Tarusan – Jambak.

“Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015, bahwa untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan seperti transportasi terbatas dapat dilakukan kerja sama, ” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok H. Candra dalam arahannya menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah mengikuti setiap prosedur hukum dan administrasi dalam pembangunan, terutama bagi ruas jalan yang berada di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.

“Kita perlu menindaklanjuti segala persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi guna peningkatan aksesibilitas masyarakat, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk di kawasan Enclave Paninggahan yang telah diplot sebagai lokasi pengembangan bibit kopi seluas kurang lebih 2.000 hektare dari Kementerian Pertanian RI, ” ujar Wabup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan draft proposal kerja sama, serta dokumen teknis pendukung seperti peta citra satelit, peta lintasan dan luas lokasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, risalah umum kondisi kawasan hutan, serta dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL. Selain itu, pihaknya juga akan meminta pertimbangan teknis dari BKSDA Sumbar sebagai dasar dalam proses pengajuan.

Wabup H. Candra mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh Dinas PUPR dan dinas terkait dalam mempersiapkan seluruh dokumen teknis. Ia juga menekankan pentingnya melakukan identifikasi dan mengusulkan rencana pembangunan maupun peningkatan ruas jalan eksisting serta aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Barat.

Di akhir rapat, Wabup berharap agar dinas teknis segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan koordinasi bersama BKSDA terkait peninjauan lapangan, baik melalui kegiatan tracking maupun pengambilan peta udara dengan drone. Semua persyaratan yang tercantum dalam PKS harus dipersiapkan secara lengkap. Ia juga meminta dukungan KPHL Bukit Barisan untuk memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur Sumatera Barat, terutama untuk ruas jalan yang masuk dalam kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.

Rakor ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Solok berjalan sesuai dengan ketentuan konservasi lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan konektivitas dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |