SERANG, - FK (36) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit PPA Polres Serang dan Polsek Cikande karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan. Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke saung lalu dicabuli dengan cara meraba-raba tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan oleh Unit PPA Polsek Cikande pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. Saat ini pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
"Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA, " katanya, Rabu (7/6/2025).
Menurut Kasatreskrim dari hasil keterangan diperoleh penyidik, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu bermula, saat korban bertemu kembali dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.
"Disana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak, " ujarnya.
Andi menerangkan setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis memberitahu orangtuanya. Korban ketakutan saat bertemu pelaku di warung soto, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.
"Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya di saung. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku, " terangnya.
Kasat mengungkapkan setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih ada di lokasi. Dengan meminta batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.
"Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT, " ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande untuk mengamankan FK. Setelah diamankan di rumah Ketua RT, petugas membawa pelaku ke Polsek Cikande dan selanjutnya membawa ke Unit PPA Polres Serang untuk diproses lebih lanjut. (Red)