Palu, Sulawesi Tengah-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen ini dikukuhkan melalui Deklarasi Bersama Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) serta larangan penggunaan gawai, yang dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) di Aula Lapas Kelas IIA Palu.
Dihadiri oleh pejabat administrator, Kepala Lapas dan Rutan se-Kota Palu, Sigi, Donggala dan segenap personil pengamanan Lapas, pada momen tersebut Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, memimpin langsung ikrar deklarasi komitmen bersama guna menguatkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk terus bertransformasi tanpa toleransi.
“Transformasi pemasyarakatan tidak bisa hanya dikatakan, tapi harus dilaksanakan dengan ketegasan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal. Dua hal ini adalah ancaman serius terhadap integritas lembaga, ” tegas Bagus.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran, serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
Sejumlah langkah konkret pun diambil, diantaranya mengoptimalkan razia dan penggeledahan, perkuat kolaborasi lintas sektoral aparat penegak hukum, pengawasan internal, serta menerapkan sistem pelaporan serta penerapan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa lapas dan rutan di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat penyimpangan. Petugas wajib menjadi contoh. Kalau terbukti terlibat, tidak ada ampun, ” tambahnya.
Bagus juga mengatakan bahwa komitmen itu adalah wujud dari aktualisasi Sapta Arahannya, guna mewujudkan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
“Selain itu, program ini juga mendukung visi besar dari Asta Cita Bapak Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyalahgunaan wewenang, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Ini jadi perhatian serius kami!, ” tandasnya.
Dengan semangat “Transformasi Tanpa Toleransi”, Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap perubahan nyata dapat dimulai dari komitmen dari seluruh petugas pemasyarakatan. Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat untuk masyarakat.
Sumber : Humas Ditjenpas Sulteng