Dagangan 1.346 Butir Obat Keras Berujung Bui

8 hours ago 2

TANGERANG — Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H., pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum mengamankan tersangka.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan, ” ujar Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut, ” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |