Curat 7 TKP Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus

1 week ago 14

MESUJI— Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di ruko Lia Furniture, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Juli 2025 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 22 April 2026. Ketiganya yakni RN (21), warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji; SN (23) dan SI (42), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tiga tersangka kami tangkap di dua lokasi berbeda. RN diamankan di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, sedangkan SN dan SI ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, ” ujar Kompol Ery, Kamis (23/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka RN. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriansyah, S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, RN mengakui telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Simpang Pematang. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dari ruko Lia Furniture dijual kepada SN dan SI di wilayah Lempuing.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang bersama barang bukti berupa satu kotak ponsel OPPO A17 warna biru laut, satu unit ponsel OPPO A17 warna biru laut, serta fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion BE 5930 LO warna biru. Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yang kini diakomodasi dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |