Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Mataram Amankan Pria 68 Tahun di Karang Sukun

1 month ago 41

Mataram, NTB — Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Mataram dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Rabu (17/12/2025) sore. Piket Fungsi bersama Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tak lama setelah kejadian.

Terduga pelaku berinisial D (68), warga Dusun Berek, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, kini telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari istri korban, saudari Irmawati.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial DK (Darwisah alias Kicuk). Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban, ” ujar AKP Mulyadi, Rabu (17/12/2025) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WITA di area parkir Toko Depi RTN, saat terjadi perselisihan paham antara pelaku dengan korban Muhrim Nahdatul (24). Usai cekcok awal, korban meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun, namun pelaku justru menyusul.

“Di pasar kembali terjadi adu mulut. Situasi memanas hingga pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik tiba-tiba menyerang korban, ” jelas Kapolsek.

Pelaku diketahui mengeluarkan badik bergagang kayu warna cokelat yang diselipkan di pinggangnya, lalu melakukan penyerangan. Akibatnya, korban mengalami luka pada lutut kaki kanan dan tangan kiri.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Piket Fungsi dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

 “Personel kami langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan karena masih berada di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa badik turut kami amankan, ” tegas AKP Mulyadi.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polsek Mataram dan akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda.

Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

 “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan hanya akan berujung pada kerugian bagi semua pihak, ” pungkasnya.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |