Camat Bungku Barat Prioritaskan Musyawarah untuk Selesaikan Sengketa Tapal Batas Umpanga-Topogaro

1 month ago 25

MOROWALI, Sulawesi Tengah – Persoalan tapal batas antar Desa Umpanga dan Topogaro di Kecamatan Bungku Barat yang telah berlangsung cukup lama tengah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kecamatan, dengan pendekatan musyawarah mufakat yang bertujuan menjamin kelancaran aktivitas investasi di daerah sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat setempat. Pernyataan terkait upaya penanganan kasus ini secara rinci disampaikan Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail SH, kepada wartawan media ini pada Selasa (06/01/2026) usai pelaksanaan rapat pertemuan bersama perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak terkait di kantor Kecamatan Bungku Barat.
 
Menurut Camat Jalaludin Ismail, persoalan tapal batas yang menyangkut wilayah kedua desa ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan juga berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran roda perekonomian daerah. "Kita sadari bahwa persoalan tanah dan tapal batas jika tidak ditangani dengan baik dan benar, bisa menjadi sumber konflik yang berkepanjangan dan bahkan menghambat perkembangan investasi yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah, " ujarnya pada kesempatan tersebut.

Sebelumnya, telah dilakukan tiga kali pertemuan berturut-turut baik di kantor Desa Umpanga-Topogaro bahkan di provinsi di tangani Satgas PKA (Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria) yang dipimpin ibu Eva Banda, namun proses tersebut tidak dapat mencapai titik temu yang memuaskan sehingga kemudian diarahkan untuk diselesaikan di tingkat kecamatan. Hal ini karena berdasarkan peraturan yang berlaku, persoalan tapal batas antar desa yang berada dalam satu kecamatan merupakan wewenang langsung pemerintah kecamatan untuk menangani.
 
"Sebelumnya sudah tiga kali pertemuan termasuk di PKA, kita memang berusaha mencari solusi, namun akhirnya diputuskan untuk menangani secara langsung di kecamatan karena ini adalah persoalan dalam wilayah kita sendiri. Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi semua pihak, " jelas Camat Jalaludin.
 
Dalam menangani kasus ini, pemerintah kecamatan menetapkan prinsip utama yaitu menyelesaikan masalah secara clear and clean – artinya segala proses dilakukan dengan transparansi dan kejelasan tanpa ada unsur yang menyembunyikan informasi atau merugikan salah satu pihak. Selain itu, upaya penyelesaian juga harus memastikan tidak ada hambatan bagi perkembangan investasi di daerah, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
 
"Kita tidak berperan sebagai hakim yang menentukan siapa yang benar atau salah dalam kasus ini. Peran kita adalah sebagai fasilitator yang membangun ruang komunikasi agar semua pihak dapat bersuara dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Setelah kesepakatan tercapai, akan dibuatkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak terkait – mulai dari kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pihak perusahaan yang terlibat. Tanda tangan pada surat kesepakatan tersebut bukan hanya sekadar bentuk formalitas, melainkan sebagai komitmen yang harus dihormati oleh semua pihak, " tegas Camat Jalaludin.
 
Saat dihadapkan pada pertanyaan terkait klaim masyarakat yang muncul seiring dengan perkembangan kasus, Camat menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang menjadi perdebatan, dengan alasan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam kelompok tani yang terdaftar di desa masing-masing. Selain itu, juga ditemukan kasus penjualan lahan yang dilakukan oleh seseorang yang ternyata menyangkut wilayah dua desa berbeda, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terkait batas wilayah yang jelas.
 
"Kita menemukan bahwa sebagian lahan yang menjadi perdebatan ternyata telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan batas wilayah desa. Hal ini membuat masyarakat dari kedua desa merasa memiliki klaim atas lahan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi tapal batas yang jelas dan terukur dengan benar menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan gesekan atau konflik yang lebih besar di kemudian hari, " paparnya.
 
Dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan, pemerintah kecamatan melakukan upaya penyesuaian titik koordinat tapal batas berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan bersama pihak terkait. Direncanakan untuk melakukan pergeseran titik dari koordinat 2°20' ke arah 2°35', atau sekitar 15 derajat dari titik awal, dengan tujuan menghindari risiko yang mungkin menyentuh wilayah Desa Umpanga dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Namun ternyata, hasil pengukuran menggunakan alat GPS menunjukkan bahwa terdapat pergeseran yang lebih jauh dari perkiraan awal, hingga mencapai titik 1°90' bahkan 2°90'.
 
"Karena kondisi tersebut, kita memutuskan untuk menetapkan beberapa titik patokan yang akan dicatat secara rinci dalam berita acara pengukuran. Dengan adanya titik-titik patokan ini, maka setiap kali pihak terkait turun ke lapangan akan mudah mengidentifikasi batas wilayah yang telah disepakati. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atau pergeseran batas yang tidak disengaja di masa depan, " jelas Camat Jalaludin.
 
Salah satu harapan utama dari pemerintah kecamatan adalah setelah kesepakatan antar desa tercapai, proses tersebut dapat mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Kabupaten Morowali. Hal ini dilakukan agar keputusan yang telah disepakati bersama menjadi ketetapan yang memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah berubah dengan pergantian kepemimpinan di tingkat desa maupun kecamatan.
 
"Kita sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten dalam bentuk Surat Keputusan Bupati. Tanpa adanya ketetapan resmi seperti itu, ada risiko bahwa persoalan ini akan muncul kembali seiring dengan pergantian pemerintah atau adanya perubahan kepemimpinan di tingkat desa maupun kecamatan. Kita ingin memastikan bahwa solusi yang ditemukan dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi semua pihak, " ungkap Camat dengan tegas.
 
Untuk memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan dengan lancar dan aman, pemerintah kecamatan telah menjadwalkan kunjungan lapangan secara langsung pada hari Kamis (8/1/2026) mendatang. Kunjungan tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa dari Desa Umpanga dan Topogaro, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari pihak perusahaan yang ada. Kehadiran semua pihak ini bertujuan untuk memastikan keamanan selama proses pengukuran dan klarifikasi lapangan berlangsung, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Kita tidak bisa melakukan peninjauan lapangan tanpa adanya keamanan dan kehadiran perangkat desa serta pihak terkait. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap hak masing-masing desa dan masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa semua pihak dapat melihat secara langsung kondisi lapangan dan proses pengukuran yang dilakukan, " ujar Camat.
 
Setelah klarifikasi tapal batas antar Desa Umpanga dan Topogaro selesai dan mendapatkan kesepakatan bersama, pemerintah kecamatan juga berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lima desa terkait lainnya yang berada di wilayah batas dari kedua desa tersebut. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama terkait pembagian atau pemberian sebagian lahan jika diperlukan, serta untuk memastikan bahwa tidak ada persoalan tapal batas yang lebih luas yang muncul di kemudian hari.
 
"Kita menyadari bahwa persoalan tapal batas tidak hanya melibatkan dua desa saja, namun juga memiliki keterkaitan dengan desa-desa lain di sekitarnya. Oleh karena itu, setelah masalah antara Umpanga dan Topogaro selesai, kita akan mengundang lima desa terkait lainnya untuk melakukan musyawarah bersama. Tujuan kita adalah untuk mencari kesepakatan mengenai bagaimana cara kita bisa saling membantu dan mendukung satu sama lain, termasuk jika diperlukan adanya pembagian atau pemberian sebagian lahan dari satu desa ke desa lain untuk kepentingan bersama, " jelas Camat Jalaludin.

Dalam penutupannya, Camat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus tapal batas ini dilakukan dengan penuh integritas dan tanpa ada kepentingan pribadi apapun. Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah untuk menghindari konflik yang berlarut-larut dan bahkan berpotensi menimbulkan korban, baik dari sisi manusia maupun kerugian materi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan setelah kesepakatan tercapai, pemerintah kecamatan akan menyediakan pendampingan untuk membantu mengurus proses kelanjutannya, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme musyawarah lainnya.
 
"Kita melakukan semua ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bungku Barat. Kita memastikan bahwa proses penyelesaian ini tidak akan mempersulit kelancaran investasi di daerah, karena kita percaya bahwa investasi yang baik adalah investasi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak – baik bagi perusahaan maupun bagi masyarakat setempat, " pungkas Camat Jalaludin Ismail. (TAR)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |