TBNews Sumbar - - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan pada hari Rabu 21 Mei 2025 di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang.
Pelaku AM (35) tahun warga Nagari Pandai Sikek berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini di tangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Pelaku di tangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuaan M (16) warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.H melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR , S.H., M.H membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
Pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali ujar Kasat reskrim
Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di nagari pandai sikek.
Dalam memulai aksinya pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjar, pungkas Kasat Reskrim.