DENPASAR – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan antara pihak Jro Kepisah dan Puri Jambe Suci kembali memanas. Kali ini, kesaksian mengejutkan datang dari Anak Agung Made Gde Sukadana, alias Ajik Damar, mantan Prajuru Banjar Kepisah Pedungan periode 2007–2015.
Ajik Damar mengungkapkan, dirinya pernah membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama I Gusti Gede Raka Ampug, yang kemudian diserahkan kepada ahli waris sah yakni Anak Agung Ngurah Oka—tokoh yang kini menjadi sorotan dalam perkara ini.
“Mereka (AA Ngurah Oka) memang berasal dari Banjar Kepisah Pedungan, ” tegas Ajik Damar saat bersaksi, Selasa 3 Juni 2025.
Tak hanya itu, Ajik Damar juga mengungkap bahwa ayahnya dulu adalah penggarap lahan milik keluarga besar Jro Kepisah. Ia bahkan ikut mengantar hasil panen sebagai bagian dari sistem bagi hasil kepada keluarga pemilik lahan.
“Dulu saya ikut antar hasil panen, dan ikut makan juga di sana. Sekarang sudah diuangkan, saya tidak ikut lagi, hanya ayah saya yang masih ke sana, ” ucapnya selepas sidang.
Kesaksian Ajik Damar ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Jro Kepisah, Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, yang menegaskan bahwa leluhur dari pihak Jro Kepisah adalah I Gusti Ngurah Raka Ampug.
“Saya sendiri pernah mendengar penglingsir Puri Jro Kepisah membaca lontar pipil yang menyebut nama Gusti Ngurah Raka Ampug sebagai pemilik sah tanah tersebut, ” ujarnya.
Nama besar Gusti Raka Ampug sudah tak asing di telinga masyarakat Banjar Kepisah Pedungan. Dalam tradisi lokal Bali, garis keturunan dan sejarah pengempon pura menjadi bukti sosial yang tak terbantahkan.
“Ada pura suci di areal tanah itu. Sejak dulu, pihak Jro Kepisah yang mengempon dan melakukan upacara. Tidak pernah terdengar keterlibatan dari Puri Jambe Suci, ” pungkas Duarsa.
Dengan fakta-fakta ini, masyarakat Bali pun menanti putusan hukum yang adil. Sebab dalam adat, siapa yang merawat pura, siapa yang menguasai tanah, dan siapa yang disebut dalam lontar, adalah saksi nyata sejarah. (Ray)