MAKASSAR - Babak baru kasus dugaan korupsi yang menghebohkan Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang memasuki tahap penuntutan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan secara resmi melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa (21/10/2025).
Keempat aktor yang diduga terlibat dalam pembobolan fasilitas kredit konstruksi kepada PT. Delima Agung Utama (DAU) Tahun 2021 ini terancam pidana berat. Mereka adalah: DW (Direktur Utama PT. DAU), A (Manajer Operasional PT. DAU), AI (Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang), dan AW (Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang).
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang licik. Pemberian fasilitas kredit konstruksi senilai miliaran rupiah ini diduga melanggar berat prosedur perbankan, mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang nilainya fantastis: Rp10.960.654.155.

Jumlah kerugian ini telah dikonfirmasi oleh hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dokumen Palsu dan Pencairan Dana Kilat.
Penyidik Ditreskrimsus menemukan sejumlah penyimpangan krusial yang mengarah pada tindak pidana korupsi yakni:
- Manipulasi Data SLIK: Penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menggunakan identitas yang tidak valid.
- Pemalsuan Dokumen: Terdapat pemalsuan surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, menunjukkan niat jahat untuk memuluskan proses.
- Verifikasi 'Bodong': Dana segar dicairkan tanpa melalui verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan yang ketat.
Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Polda Sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak Bank Sulselbar, kontraktor, hingga ahli.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, menegaskan keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas kasus korupsi yang merugikan uang rakyat. Komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan terus ditekankan oleh Kepolisian.







































