JAKARTA - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tanpa aktivitas selama tiga bulan terakhir memicu gelombang diskusi. Alasan perlindungan publik yang digulirkan PPATK justru berbalik arah, menyorot harta kekayaan sang Ketua, Ivan Yustiavandana.
PPATK berdalih, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening. Mereka menemukan indikasi rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Negara hadir untuk melindungi warganya, begitu kilahnya.
Namun, langkah ini tak sepenuhnya mulus. Kritik dari berbagai pihak bermunculan, mempertanyakan efektivitas dan potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut. Di tengah riuhnya perdebatan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ivan Yustiavandana ikut terseret dalam pusaran sorotan.
Dalam LHKPN yang tercatat, total kekayaan Ivan mencapai Rp9.381.270.506 atau sekitar Rp9, 3 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan tahun 2023 yang mencatatkan angka Rp4.533.173.938 atau Rp4, 5 miliar. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencatat Rp4 miliar, lonjakan kekayaan ini terbilang fantastis.
Rincian aset dalam LHKPN terbaru mengungkap kepemilikan tujuh bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas bervariasi, mulai dari 29 meter persegi hingga 2.070 meter persegi yang tersebar di Depok dan Ngawi. Selain properti, Ivan juga tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Innova Zenix senilai Rp550 juta dan VW Beetle seharga Rp100 juta.
Aset lainnya termasuk harta bergerak senilai Rp225 juta, surat berharga Rp87, 3 juta, kas dan setara kas Rp3, 7 miliar, serta harta lainnya senilai Rp688, 9 juta. Namun, catatan LHKPN juga mengungkap adanya utang sebesar Rp2, 9 miliar yang dimiliki Ivan.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut terkait lonjakan kekayaan ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara seperti PPATK. (Kabar Menteri)