Bidkum Polda Sumbar Sosialisasikan KUHP Baru di Polres Pariaman, Perkuat Akurasi Penegakan Hukum

5 hours ago 2

 Pariaman, Sumbar– Tim Bidang Hukum Polda Sumatera Barat memberikan asistensi dan sosialisasi perkembangan hukum terbaru kepada jajaran Polres Pariaman guna memastikan penerapan aturan berjalan tepat dan akuntabel.

Kegiatan yang digelar di Aula Polres Pariaman pada Selasa (21/4/2026) tersebut dipimpin Ketua Tim Bidkum AKBP Andi Sentosa, dengan fokus pada pembaruan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam pemaparannya, tim Bidkum menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pemahaman yang tepat terhadap aturan baru menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum di lapangan, ” ujar Andi.

Ia menegaskan, asistensi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan hukum internal Polri untuk meminimalisir potensi kesalahan penanganan perkara, termasuk risiko gugatan praperadilan terhadap anggota.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri yang mewakili Kapolres, serta diikuti para pejabat utama, kapolsek, hingga personel fungsi Reserse Kriminal dan Narkoba.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis implementasi regulasi terbaru dalam penanganan perkara.

Bidkum Polda Sumbar berharap melalui kegiatan ini, seluruh personel memiliki keseragaman pemahaman hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, presisi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |