Barru Jadi Pelopor Pelantikan Koperasi Merah Putih

1 day ago 6

BARRU - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, melantik pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan penyerahan akta pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Barru yang digelar di Taman Alun Alun Collieq Pujie, Rabu (28/05/2025). 

Hadir pada kegiatan ini mewakili Menteri Koperasi  Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Bapak Try Aditya Putra,  Mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Wilayah Sulsel Kabid Administrasi Hukum Umum Syaiful Gazali, SH, MH, Mewakili Gubernur Sulsel Kabid Koperasi Dinas Koperasi Prov. Sulsel, dan Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Wakil Bupati Barru, dan para unsur Forkopimda Kab Barru. 

Untuk diketahui bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menandai langkah signifikan Pemerintah Kab. Barru dalam pembentukan koperasi merah putih di tingkat desa dan kelurahan.

Pelantikan pengurus koperasi desa/kelurahan Merah Putih ini merupakan langkah inovatif dalam pembentukan koperasi di Kabupaten Barru. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Kabupaten Barru sendiri memiliki 40 desa dan 15 kelurahan, sehingga akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di kabupaten ini.

Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, menekankan pentingnya peran kepala desa/kelurahan dalam pembentukan koperasi ini.
" Kami selaku pemerintah Kab. Barru mendukung penuh pembentukan koperasi merah putih. Tentunya kami menekankan bahwa koperasi merah putih bukan hanya milik segelintir orang, tetapi milik seluruh masyarakat desa dan kelurahan. Saya berharap bahwa dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan ekonomi mereka." Pungkasnya. 

Bupati Barru juga menambahkan bahwa melalui kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui Bapak Try Aditya Putra Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Bapak Nurdin Abdullah Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, yang telah memberikan arahan dan motivasi langsung, para Notaris yang telah membantu dalam proses pembentukan koperasi sehingga atas petunjuknya sehingga 55 Koperasi Desa/Kelurahan merah putih mendapatkan bantuan dana sukarela sebesar Rp 10 juta per desa/kelurahan sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 550 juta untuk seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Barru. Tentunya Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Juga telah berperan aktif dalam mendukung program ini dengan memfasilitasi pembukaan rekening koperasi untuk setiap desa yang mengikuti program ini.

Sesuai instruksi presiden, pelantikan dan penyerahan akta pendirian koperasi diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, di mana Presiden akan melakukan peluncuran program ini secara nasional. Namun pemerintah kab. Barru melakukan langkah cepat sebagai bukti nyata dukungan penuh pemerintah kab. Barru terhadap program ini. 

Bupati Barru berharap koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Beliau juga menekankan pentingnya peran kepala desa/kelurahan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.

Sementara itu Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Bapak Try Aditya Putra menjelaskan bahwa Kabupaten Barru memiliki 55 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang telah dilantik. Namun, tantangan tidak berhenti pada saat penyerahan SK pengesahan, tetapi juga pada peningkatan SDM dan permodalan.

Ia juga menjelaskan untuk mendukung pembiayaan koperasi, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti Bank BRI dan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir). Pembiayaan ini dapat diberikan dalam bentuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.

" Pengurus dan pengawas koperasi diharapkan dapat mengelola koperasi dengan profesional dan transparan. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat " Ujarnya.

(mhh)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |