JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami serangkaian ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah lunas. Kasus ini menyoroti praktik keji yang menjerat setidaknya 400 korban.
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa para korban diteror melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Aksi keji para pelaku bahkan sampai pada tahap mengirimkan foto manipulasi bernuansa pornografi yang ditempelkan pada wajah korban demi tujuan pemerasan. Dalam kasus spesifik H.F.S., kerugian yang diderita mencapai angka fantastis, yakni Rp1, 4 miliar, akibat pembayaran berulang yang terpaksa dilakukan di bawah tekanan intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik pinjol ilegal ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan, ” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).
Dalam operasi pengungkapan ini, tim penyidik berhasil menangkap 7 tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Penagihan (Desk Collection) yang beranggotakan N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K. Barang bukti yang berhasil diamankan dari klaster ini meliputi 11 unit handphone, 46 kartu SIM, sebuah laptop, dan sejumlah akun mobile banking.
Klaster kedua adalah Pembiayaan (Payment Gateway) yang terafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia, dengan tersangka I.J., A.B., dan A.D.S. Dari klaster ini, penyidik menyita barang bukti yang lebih beragam, yaitu 32 unit handphone, 12 kartu SIM, 9 unit laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, berbagai dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk memantau operasional mereka.
Tak hanya itu, penyidik juga telah berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp14, 28 miliar yang terindikasi kuat terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan. Polri berkoordinasi erat dengan Divhubinter dan Interpol untuk memburu kedua tersangka tersebut.
Menyikapi maraknya pinjol ilegal, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri Sudarmadi menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut guna menelusuri lebih dalam aliran dana yang berputar, mengidentifikasi peran spesifik dari masing-masing tersangka, serta mengungkap jaringan pelaku yang mungkin masih beroperasi di luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan digital.
(Berry)


































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)