JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Kerja sama yang ditandatangani di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026) tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung pemulihan hak korban, penyelamatan aset negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki implikasi hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih optimal dan berkeadilan.
Menurutnya, pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara maksimal sekaligus mendukung pengembalian kerugian negara.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian perkara pertanahan dan mendukung langkah pemberantasan mafia tanah yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun teknis pertanahan.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar penting dalam proses peralihan hak dan pemulihan aset, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap keadilan yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyampaikan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu tantangan hukum yang kompleks karena sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus. Tidak jarang aset pertanahan juga digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Menurut Kuntadi, penyelesaian masalah pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan negara dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI. Kehadiran para pejabat dari kedua lembaga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset pertanahan, melindungi hak masyarakat, serta mendukung upaya penyelamatan aset negara secara berkelanjutan.

















































