Asril Didesak Lengser Sebagai PPK, Diduga Lalai Awasi Proyek Disdik Kerinci

2 months ago 21

KERINCI, JAMBI – Desakan publik agar Asril, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kerinci yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera dicopot semakin keras setelah temuan proyek–proyek Penunjukan Langsung (PL) bermasalah di lingkungan Dinas Pendidikan terus menggunung tanpa ada tanda-tanda perbaikan. Persoalan dianggap sudah masuk level sistemik dan tidak lagi sekadar kesalahan teknis di lapangan.

Pembangunan paving block di SMP Negeri 32 Desa Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur, menjadi contoh terbaru yang memperburuk citra pengelolaan proyek PL dinas tersebut. Berdasarkan penelusuran di LPSE, kegiatan dengan kode RUP 58558247 senilai Rp 180.005.000 dari APBD 2025 itu ditemukan dikerjakan dengan kualitas yang dinilai jorok dan asal jadi. Permukaan lantai dasar terlihat tidak dipadatkan, pasir pengunci hanya ditabur tipis, dan pemasangan paving block tidak mengikuti prosedur teknis sebagaimana standar umum, mulai dari pemadatan subgrade, pemasangan pasir alas, hingga proses perataan dan pemadatan akhir. Akibatnya, sejumlah titik terlihat labil dan berpotensi mengalami kerusakan dini.

Proyek ini juga kembali memperlihatkan pola gelap yang kini menjadi ciri proyek PL Dinas Pendidikan Kerinci. Papan informasi proyek tidak tampak di lokasi, sehingga publik tidak memperoleh informasi dasar mengenai nilai kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan pelaksana teknis di lapangan. Ketiadaan papan proyek dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk menutupi detail pekerjaan dari pengawasan masyarakat dan jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara berdasarkan UU 14/2008.

Ramli dari LSM Cakrawala memberikan respons keras terhadap temuan tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi menunjukkan bahwa pengawasan tidak berjalan dan PPK tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

“Kalau pekerjaan uang negara dilakukan tanpa transparansi, tanpa standar teknis yang benar, dan tanpa pengawasan, itu artinya ada pembiaran. Dan pembiaran terjadi karena PPK tidak menjalankan tanggung jawabnya. Asril harus bertanggung jawab, ” tegasnya.

Dijelaskan Ramli, desakan pencopotan Asril semakin menguat karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya memungkinkan PPK diganti kapan saja, termasuk ketika proyek sedang berjalan. Perpres 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa PPK memegang tanggung jawab penuh atas perencanaan, mutu pekerjaan, pengendalian pelaksanaan, hingga memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh metode pengadaan, termasuk penunjukan langsung. Artinya, ketika proyek ditemukan bermasalah, pejabat pembuat komitmen dapat diganti tanpa menunggu kegiatan selesai, " ujarnya tegas.

Kasus SMPN 32 ini kini disandingkan publik dengan dua proyek sebelumnya di Kecamatan Danau Kerinci Barat. Pekerjaan paving block di SDN 053 Koto Patah yang dikerjakan CV NA Pro telah dibongkar kembali karena tidak memenuhi spesifikasi teknis. Sementara di SDN 21 Koto Patah, pekerjaan yang dilaksanakan CV Family Karya Mandiri juga dinilai asal jadi, menggunakan material di luar standar, dan tanpa pemasangan papan informasi. Pola yang berulang ini semakin menguatkan dugaan bahwa permasalahan berhulu pada lemahnya kendali dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kerinci.

Situasi ini membuat sejumlah aktivis mendesak pemerintah daerah melalui Bupati Kerinci, Inspektorat, dan DPRD agar mencopot Asril dari jabatan PPK, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket PL di lingkup pendidikan, serta memperketat verifikasi penyedia agar kejadian serupa tidak terus berulang. Hingga berita ini diterbitkan, Asril belum memberikan keterangan resmi dan Dinas Pendidikan Kerinci masih menghindar dari konfirmasi terkait berbagai temuan tersebut.(tim)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |