Mamuju Tengah – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan disampaikan langsung Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar. Senin (16/3/2026).
Kendaraan dinas lanjut Askary, dengan pelat nomor merah hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran.
“ Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, ” tegas Askary.
Menurutnya, larangan tersebut juga menjadi semakin penting ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Penggunaan kendaraan dinas diluar kepentingan tugas dinilai dapat menimbulkan pemborosan, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta biaya perawatan kendaraan.
“Apalagi di tengah efisiensi anggaran seperti sekarang. Kita sebagai ASN harus menjadi contoh dalam penghematan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, ” ucapnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dapat mematuhi imbauan dengan penuh kesadaran dan menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Selain itu, Askary juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap aset daerah di masing-masing instansi, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri.
Bagi ia Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran daerah.






































