Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon, Fitri Terharu Motornya yang Hilang Dikembalikan

6 days ago 5

CIREBON – Kebahagiaan terpancar dari wajah Fitri, warga Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, saat menerima kembali sepeda motor miliknya yang sempat hilang digondol pencuri. Momen haru itu terjadi di Mapolresta Cirebon pada Rabu (14/5/2025) sore, ketika ia secara simbolis menerima kunci motornya dari jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

Motor milik Fitri sebelumnya dilaporkan hilang pada 13 April 2025 lalu, langsung dari parkiran rumahnya. Awalnya, ia sempat pesimis kendaraannya bisa ditemukan kembali. Namun hanya dalam waktu satu minggu, tepatnya 20 April, motor tersebut berhasil diamankan kembali oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

"Senang, terima kasih banyak atas kerja samanya dari pihak Polsek dan Polresta Cirebon. Hilang tanggal 13 April dan alhamdulillah ketemu pas tanggal 20 April. Nyangka si motor bisa balik lagi, karena saya percaya dengan kinerja kepolisian, " ujar Fitri dengan suara bergetar menahan haru.

Pengembalian motor tersebut merupakan bagian dari hasil operasi besar pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi terkoordinasi yang menyasar jaringan curanmor di delapan titik wilayah hukum, termasuk Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber.

“Total ada 34 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti dari para pelaku curanmor. Kami juga telah menetapkan 11 tersangka dengan berbagai inisial, ” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers.

Beragam modus operandi digunakan para pelaku, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci dengan kunci T, hingga merampas secara paksa di jalan. Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka yang merampas motor korban dengan kekerasan, lalu memalsukan pelat nomor dan mengubah tampilan motor untuk menghindari pelacakan.

Kapolresta menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon.

“Kami persilakan warga yang merasa kehilangan motor untuk mengecek langsung ke Polresta Cirebon. Jika ada yang cocok dengan motor hasil curian yang kami amankan, silakan bawa bukti kepemilikan. Kami pastikan pengambilan motor dilakukan tanpa dipungut biaya, ” tegasnya.

Aksi cepat dan responsif dari aparat kepolisian mendapat apresiasi luas, termasuk dari Fitri yang menjadi salah satu korban pencurian. Ia berharap kerja keras kepolisian ini terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |