BARRU - Sengkarut kepastian ruang bagi investasi di Kabupaten Barru mulai menemui titik terang benderang. Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) menerbitkan analisis fakta komprehensif yang menegaskan bahwa posisi operasional PT Conch di Kelurahan Sepe'e dan Mangempang secara mutlak sah, presisi, dan visioner, baik di bawah payung hukum RDTR lama maupun rancangan makro RTRW Barru 2026–2046.
Melalui sinkronisasi data Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang RDTR Kawasan Emas Garongkong dan rancangan makro terbaru, PB KIBAR menyatakan bahwa posisi investasi industri tersebut secara hukum spasial bertumpu pada zona budi daya yang tepat, sah, dan visioner.
Penilaian objektif ini mengemuka pasca langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barru yang memaparkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Jakarta pada Selasa (21/4/2026) lalu, bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, mengonfirmasi bahwa penempatan aktivitas pengolahan industri oleh PT Conch di Kelurahan Sepe'e dan Kelurahan Mangempang tidak sekadar memenuhi regulasi teknis detail saat ini, tetapi secara linier mengunci arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Barru hingga dua dekade mendatang.
"Bupati Barru secara tegas menyatakan di Kementerian ATR/BPN bahwa Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Oleh karena itu, jika kita bedah secara spasial, posisi PT Conch di Sepe'e dan Mangempang memang berada di hamparan luar biasa yang diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, " urai Fahrul Islam kepada media, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan struktur makro yang tertuang dalam Ranperda RTRW Barru 2026–2046, total luas wilayah Kabupaten Barru yang mencapai 120.190 hektare dibagi secara proporsional demi menjaga keseimbangan ekologis dan fungsi produksi.
Porsi tersebut mengalokasikan Kawasan Lindung sebesar 43, 11 persen dan Kawasan Budi Daya sebesar 56, 89 persen. Fahrul merincikan bahwa letak operasional PT Conch secara mutlak masuk ke dalam koridor Kawasan Budi Daya komersial tersebut.
Lokasi investasi ini dipastikan berdiri di luar zona hijau yang dilindungi, seperti kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare maupun batas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang ditetapkan seluas 14.826, 35 hektare.
Apabila dikorelasikan secara mikro dengan Perda RDTR No. 1/2015 yang mengatur Kawasan Emas Garongkong seluas 3.097, 42 hektare, Kelurahan Sepe'e dan Kelurahan Mangempang memegang peran vital sebagai wilayah penyokong utama.
Di dalam tata ruang detail tersebut, Sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) I seluas ± 823, 50 hektare dan Sub BWP II seluas ± 1.802, 11 hektare telah dialokasikan khusus untuk pengembangan klaster Industri Besar, pelabuhan, serta kompleks pergudangan logistik.
Terkait rencana pengembangan operasional PT Conch yang mencakup fasilitas pengepakan (packing plant) serta manufaktur kantong semen, PB KIBAR menilai ekspansi pengolahan tersebut sangat adaptif terhadap penguatan konektivitas infrastruktur wilayah.
Struktur ruang makro dalam RTRW 2026–2046 dirancang mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk optimalisasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, integrasi Pelabuhan Garongkong, tol trans, serta jaringan jalur kereta api.
"Rencana pembuatan kantong semen dan pengemasan itu membutuhkan konektivitas logistik yang masif. Dokumen RDTR kita sudah menyiapkan lahan ± 702, 18 hektare untuk industri dan ± 135, 23 hektare untuk pergudangan, didukung akses stasiun kereta api di Blok D dan J. Aktivitas PT Conch ini klop dengan desain prasarana tersebut, " tambah Fahrul.
Lebih lanjut, Fahrul menjelaskan bahwa Bupati menargetkan revisi RTRW serta RDTR Garongkong dapat dirampungkan sepenuhnya pada tahun 2026 ini.
Langkah akselerasi regulasi ini ditujukan agar iklim investasi di daerah semakin kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus membuka lapangan pekerjaan formal secara luas bagi masyarakat lokal Barru.
Melihat posisi PT Conch yang kini telah klop berada di zonasi yang tepat baik berdasarkan instrumen operasional RDTR lama maupun instrumen makro Ranperda RTRW baru PB KIBAR menegaskan tidak ada lagi alasan keraguan ruang bagi keberlanjutan investasi tersebut.
Kendati demikian, elemen sipil menegaskan pentingnya komitmen pasca-regulasi.
"Sekarang, tugas bersama adalah mengawal agar implementasi teknis dan amdalnya di lapangan berjalan beriringan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan, " pungkas Fahrul menutup keterangannya.
Menyusul lampu hijau dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang saat ini tengah memfinalisasi Persetujuan Substansi (Persub) Menteri ATR/BPN, elemen kepemudaan dan aktivis daerah berharap konsistensi antara perencanaan dokumen spasial dan pemanfaatan riil di lapangan dapat terus dikawal secara ketat oleh seluruh pemangku kebijakan.

















































