Aktifitas PETI di Tapan Meluas, Tim TNKS Resort Lunang Sako Turun Kelokasi

13 hours ago 7

Pesisir Selatan  - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan konservasi kembali memicu kehebohan, aktivitas ilegal tersebut terjadi di Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Sehingga  tim wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) turun menjau langsung ke lokasi. Pada Minggu 01 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Eka Supriadi, Kepala Resort Lunang Sako.

"Iya kita sudah kelokasi dan juga sudah berdialog dengan masyarakat memberikan arahan bahayanya tambang ilegal" jelasnya

Sementara terkait alat-alat penambagan emas ilegal tersebut tidak ada yang diamankan hanya disampaikan agar masyarakat membawa kembali peralatannya pulang.

"Iya peralatan tidak ada yang disita kita sarankan untuk dibawa pulang, kalau tidak di indahkan maka tim kedua turun nanti ditemukan maka seluruh peralatan tambang bakal dimusnah, " Tegas Eka 

Sebelumnya Yaparudin Mitro Jaya, Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, mengungkapkan, Kawasan yang diduga menjadi titik operasi PETI itu berjarak sekitar 213 kilometer atau kurang lebih empat jam perjalanan darat dari Padang. Secara hukum, TNKS merupakan hutan konservasi yang dilindungi negara dan tertutup bagi segala bentuk aktivitas pertambangan.

“Jika benar aktivitas PETI berlangsung di dalam kawasan TNKS, maka ini bukan persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan hutan, tetapi juga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dijaga negara, ” tegas Yaparudin kepada media.

Lebih dikatakan Yaparrudin bahwa sudah ratusan mesin beroperasi, aktivitas tambang ilegal kian masif, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Tapan diduga melibatkan ratusan mesin robin yang telah dimodifikasi dan beroperasi secara besar-besaran di dalam kawasan hutan konservasi.

"Ini terjadi meluas diduga kurangnya pengawasan dari pihak terkait sehingga kegiatan PETI ini sudah meluas kemungkinan bakal menjadi persoalan baru." Tegas Yaparudin 

Terkait dugaan Toko Emas Singgalang menampung hasil dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut Ridho, pemilik toko Emas Singgalang ketika dikonfirmasi pada Sabtu 28 februari 2026 mengakui dirinya memang membeli emas dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu.

"Iya saya memang menerima dari beberapa orang kebanyakan dari ibu-ibu yang datang menjual kepada saya tentu saya beli tidak mungkin saya tolak, " ungkapnya

Lebih dikatakan Ridho bahwa dirinya cuma membeli dengan jumlah kecil tidak besar-besaran 

"Bukan saya saja yang membeli emas tersebut toko lain juga ada yang membeli saya jumlah sebonci dua bonci saja yang menjual dengan saya" jelas Ridho.

Sementara Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Dalam instruksi itu disebutkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana, konflik sosial, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terkoordinasi dalam upaya penanganan PETI di daerah masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat bergerak lebih aktif dalam mencegah dan menertibkan aktivitas tambang ilegal, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |