Aksi Damai Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia di Makassar, Pedagang Tolak Relokasi PKL Tanpa Kepastian

13 hours ago 6

MAKASSAR — Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Kota Makassar menggelar aksi damai menolak rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar, Jumat (6/3/2026). Aksi yang berlangsung tertib tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WITA di depan halaman Kantor Wali Kota Makassar dan dilanjutkan menuju Kantor DPRD Kota Makassar.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa spanduk dan plakat berisi berbagai tuntutan serta harapan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan relokasi PKL. Massa aksi menyuarakan aspirasi mereka secara damai sambil bergantian melakukan orasi.

Ratusan pedagang dari berbagai wilayah di Kota Makassar turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari berbagai komunitas pedagang, di antaranya pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, serta pedagang Pantai Panjang Losari.

Para pedagang menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap rencana relokasi tersebut. Mereka menilai kebijakan yang dilakukan tanpa persiapan matang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari, Mace Yanti, dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan kota. Namun mereka berharap pemerintah juga memperhatikan nasib para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

“Kita tidak menentang penataan kota. Kita juga ingin Makassar tetap tertib, bersih dan indah. Tapi kami berharap ada perhatian terhadap nasib pedagang kecil yang mencari nafkah secara jujur, ” ujar Mace Yanti di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan bahwa relokasi tanpa persiapan matang, tanpa dialog yang adil, serta tanpa jaminan tempat usaha yang layak dapat membuat para pedagang kehilangan sumber penghidupan mereka.

Menurut para pedagang, kebijakan relokasi tersebut seharusnya ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, mereka juga menilai bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk para PKL yang selama ini menjadi bagian dari ekonomi rakyat.

Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Muh. Herul, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum. Kami percaya pemerintah akan mendengar suara rakyat, ” kata Muh. Herul saat menyampaikan orasinya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah melakukan musyawarah terbuka dengan seluruh elemen PKL, melakukan kajian sosial ekonomi secara transparan, serta memastikan adanya solusi yang adil sebelum mengambil keputusan relokasi.

Aksi damai tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi Muh. Herul serta Virdaus selaku Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sulawesi Selatan. Sejumlah perwakilan pedagang dari GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari juga turut menyampaikan orasi dan pernyataan sikap penolakan sebelum aksi akhirnya ditutup secara tertib dan kondusif (Her)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |