KARO-Kasus pencurian ponsel jenis smartphone milik seorang siswi SMA Negeri 1 Kabanjahe, menyita perhatian Anggota Komisi III DPR RI, DR. Hinca IP Panjaitan, SH, MH. Menarik memang. Pasalnya, orang tua siswi dan guru konseling dinilai dikriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam lawatannya ke SMAN 1 Kabanjahe, Senin (9/3/2026), Hinca mengungkapkan bahwa ia mendapati kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap orang tua siswi (korban kehilangan ponsel), Ekaristi Br Purba dan guru konseling, Farida Ariani Br S. Pelawi (FAS).
Dihadapan 1.145 siswa SMAN 1 Kabanjahe saat memimpin pelaksanaan upacara bendera, Hinca menegaskan jika kasus yang menjerat kedua tersangka akan segera berakhir. Ia memastikan dan menjamin jika kedua wanita itu akan terbebas dari jerat hukum dan tidak akan pernah masuk penjara.
"Tidak ada mens rea dalam kasus ini, tidak ada kejahatan yang muncul dari seorang guru. Guru harus dibela, jangan kriminalisasi. Guru tidak bisa masuk penjara. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Saya sudah mendengar keluhan dari kedua ibu ini, " ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Ia juga menyampaikan, DPR RI belum lama ini telah mengesahkan KUHAP baru yang telah berlaku mulai Januari 2026. Oleh karena itu, ia menegaskan jika tidak akan ada lagi aparat penegak hukum yang semena-mena untuk mentersangkakan orang ataupun warga negara.
"Jadi Citra, air matamu pagi ini, itu yang terakhir. Tidak ada lagi air mata, tidak ada lagi kesedihan. Ibumu, gurumu, akan bebas. Tidak ada yang bisa masuk penjara. Harus dikembalikan nama baiknya. Saya Hinca Panjaitan dan kawan-kawan semua menjaminnya untuk tidak masuk penjara. Setelah ini, kami akan selesaikan ini, " ucap Hinca.
Sebelumnya, siswi SMAN 1 Kabanjahe, Citra Kirana Br Tarigan selaku korban kehilangan ponsel lebih dulu memaparkan kronologi awal kehilangan ponsel miliknya hingga penetapan tersangka terhadap ibu kandungnya dan guru konseling SMAN 1 Kabanjahe.
Alur kasus yang telah ia runut dalam tulisan panjang di beberapa lembar kertas itu, ia bacakan langsung di depan Hinca Panjaitan, anggota DPRD Karo, para guru, kepala sekolah serta ribuan siswa SMAN 1 Kabanjahe. Dengan nada lirih dan deraian air mata, Citra memohon agar ibu dan gurunya tidak dijebloskan ke penjara.
Ungkapan itu pun memacu reaksi spontan dari Hinca Panjaitan. Sebuah pelukan dan kecupan kening penuh kasih sayang, ia layangkan kepada Citra. Momen haru ini sontak mengundang tepuk tangan riuh yang seketika membuat hati banyak orang terenyuh.
Kronologi Kasus
Dalam kesempatan yang sama, guru konseling SMAN 1 Kabanjahe, FAS memaparkan kronologi awal kehilangan ponsel milik Citra Kirana Br Tarigan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tanah Karo terhadap dirinya dan ibu kandung Citra.
Awalnya, ia bersama siswa dan guru lainnya mengikuti kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) di area Perkemahan Kwarcab, Langkat. Singkat cerita, saat itu Citra Kirana Br Tarigan kehilangan ponsel miliknya merk Iphone 13. Citra lantas melaporkan peristiwa itu kepada dirinya.
Menindaklanjuti laporan itu, ia lantas mengajak guru lainnya untuk melakukan pencarian ponsel tersebut ke seluruh lokasi serta memeriksa tas milik seluruh siswa. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh siswa agar memberikan informasi melalui grup WhatsApp jika menemukan ponsel itu.
Karena ponsel itu tak kunjung ditemukan, Citra kemudian menghubungi ibu kandungnya, Ekaristi Br Purba. Ekaristi lantas berangkat dari Kabanjahe menuju Langkat untuk ikut melakukan pencarian. Ekaristi turut membuat sayembara: Siapa yang dapat menemukan ponsel itu akan diberikan imbalan 1 juta rupiah.
Karena upaya itu gagal, Ekaristi akhirnya membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Langkat. Ini menjadi titik awal terungkapnya tabir peristiwa itu. Polisi bekerja sama dengan operator seluler untuk melacak keberadaan ponsel itu melalui nomor IMEI. Polisi akhirnya mengidentifikasi lokasi perangkat seluler tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta melalui rekaman CCTV bahwa ponsel milik Citra Kirana Br Tarigan telah dijual ke salah satu konter HP di Plaza Millenium, Medan.
Ponsel itu dijual oleh rekan Citra sesama siswi SMAN 1 Kabanjahe bernama Elgi Dari Nina Br S. Pandia setelah sebelumnya ia curi. Saat menjual ponsel curian itu, Elgi ditemani oleh kakaknya bernama Emoretta Esinamisa Br S. Pandia.
Selanjutnya, usai menerima bukti foto transaksi jual-beli ponsel itu dari polisi, Citra bersama ibunya kemudian mempertanyakan langsung kepada Elgi Epri Bina Br S. Pandia terkait dugaan ponselnya yang telah dicuri oleh siswi itu. Namun hal itu buru-buru dibantah oleh Elgi.
Elgi akhirnya mengakui perbuatannya sesaat setelah Citra menunjukkan bukti foto hasil tangkapan rekaman CCTV terkait foto transaksi penjualan ponsel milik Citra yang ia lakukan di Plaza Millenium, Medan. Atas pengakuan itu, Elgi diminta oleh pihak sekolah untuk menghadirkan orang tuanya agar persoalan itu diselesaikan.
Singkat cerita, guru konseling FAS pun melakukan upaya mediasi untuk mencapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Pada pertemuan itu, Noprista Br Barus selaku orang tua Elgi dengan berurai air mata memohon agar perbuatan anaknya diampuni demi keberlangsungan nasib kedua anaknya.
Alhasil, guru FAS pun membujuk Ekaristi Purba - orang tua Citra - untuk mau berdamai dan tidak memperpanjang kasus tersebut. Meski sempat menolak dan kukuh ingin melanjutkan kasus itu ke ranah hukum, Ekaristi akhirnya mereda dan bersedia untuk berdamai.
Sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil, Noprista Br Barus selaku orang tua Elgi menyepakati pembayaran ganti rugi kepada orang tua Citra sebesar 50 juta rupiah. Karena saat itu orang tua Citra tidak mengingat betul detail nomor rekeningnya, ia meminta agar uang tersebut dikirim ke rekening guru FAS. Namun transaksi itu tetap terkendala. Hingga akhirnya uang tersebut di kirim ke rekening milik salah seorang guru di sekolah tersebut.
Setelah bersepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam sebuah kertas dilengkapi tanda tangan kedua pihak, Ekaristi Purba - orang tua Citra - akhirnya mencabut laporannya di Polres Langkat pada tanggal 15 Juli 2025 hingga akhirnya kasus tersebut resmi ditutup.
Meski demikian, usai pencabutan laporan itu, Noprista Br Barus - orang tua Elgi - lantas balik membuat laporan pengaduan terhadap guru FAS dan Ekaristi Purba ke Polres Tanah Karo terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Atas laporan itu, keduanya sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 6 kali.
Bak disambar petir di siang bolong. Guru FAS menilai tindakan orang tua Elgi telah mencemarkan nama baiknya serta melakukan fitnah yang kejam. Apalagi, laporan tersebut akhirnya menyeretnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.
"Saya di fitnah. Saya tidak ada menyuruh orang tua Elgi untuk membayar uang ganti rugi itu. Dan yang perlu saya tekankan, saya tidak ada menerima apapun dari perdamaian itu. Saya hanya mendamaikan saja, " ungkap FAS.












































