JAKARTA - Keputusan mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II, mencakup seluruh Pulau Jawa. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terkait pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana yang krusial bagi pelayanan publik.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menata ulang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas operasional benar-benar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan, demi kenyamanan dan keamanan para penerima manfaat.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG, " ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Data evaluasi menunjukkan distribusi SPPG yang dihentikan sementara ini tersebar di berbagai provinsi di Wilayah II. DKI Jakarta menjadi yang paling sedikit terdampak dengan 50 unit, disusul Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), DI Yogyakarta (208 unit), dan yang terbanyak adalah Jawa Timur dengan 788 unit.
Dony merinci, salah satu alasan utama penghentian sementara adalah belum terpenuhinya beberapa persyaratan dasar operasional, termasuk ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan temuan, tercatat sekitar 1.043 SPPG belum mengantongi sertifikat penting ini. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai standar.
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini dilaporkan terjadi pada 175 SPPG, dengan rincian Banten (36 unit), Yogyakarta (86 unit), Jabar (24 unit), Jawa Tengah (10 unit), dan Jawa Timur (19 unit).
Menyikapi temuan ini, BGN berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta melakukan verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak. Tujuannya adalah agar setiap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan kembali beroperasi.
"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi, " tegas Dony. (PERS)













































