Warga Resah Ada Aktivitas Tambang Batuan Ilegal di Desa Nambo, Diduga Libatkan Kades dan Oknum Berseragam

5 days ago 8

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Aktivitas penambangan batuan ilegal di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, semakin meresahkan warga sekitar. Praktik penambangan yang diduga kuat dibekingi oleh oknum kepala desa setempat dan seorang oknum berseragam loreng dengan inisial MR yang bertugas di wilayah Morowali, disinyalir telah berlangsung cukup lama dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
 
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut berjalan lancar dengan hasil batuan yang sebagian besar dibawa ke wilayah Bahodopi. "Kalau batunya, biasanya yang lancar ambil bagian Bahodopi. Sudah lama ini terjadi, " ujarnya, Kamis (29/01/2026).

Sumber tersebut juga membantah keras klaim yang menyebutkan bahwa penambangan tersebut merupakan inisiatif atau tambang masyarakat. "Pemiliknya itu jelas ada keterlibatan kades, cuma mereka mengatasnamakan tambang masyarakat. Itu bohong, intinya ini ilegal pak, " tegasnya dengan nada geram.
 
Keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik ilegal ini semakin diperkuat dengan dugaan kepemilikan alat berat yang digunakan dalam penambangan. "Ada yang saya mau cari tahu di situ, bisa jadi alat berat yang dipakai itu miliknya kades dan oknum berseragam itu indikasinya kuat dan mereka masih punya hubungan family" ungkap sumber tersebut.
 
Keberadaan oknum berseragam dengan inisial MR yang diduga turut membekingi aktivitas penambangan ilegal ini semakin menambah kompleksitas permasalahan. Sumber tersebut berharap pihak berwajib dapat segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.

"Kami sebagai warga sudah sangat resah dengan aktivitas penambangan ilegal ini. Selain merusak lingkungan, juga menimbulkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan kami karena berada tak jauh dari pemukiman warga. Kami berharap aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya dapat segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini, " ungkap salah seorang warga Desa Nambo yang juga enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari kepala Desa Nambo dan oknum berseragam dengan inisial MR terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Sementara itu, Dandim 1311/Morowali, Letkol Inf. Abraham S. Panjaitan, saat menggelar silaturahmi bersama insan pers secara tegas menyampaikan akan menindak tegas oknum personilnya yang terlibat dalam pelanggaran hukum termasuk backing aktivitas tambang ilegal tidak akan ada toleransi jika terbukti terlibat kegiatan yang melanggar hukum.

"Kalau ada personil kami yang terlibat pelanggaran hukum termasuk backing aktivitas tambang ilegal dan lain sebagainya silahkan laporkan. Saya pastikan akan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, " pungkasnya, Rabu (28/1/2026).

Kasus penambangan batuan ilegal di Desa Nambo ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat segera ditangani secara tuntas oleh pihak berwajib. Masyarakat berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik-praktik ilegal seperti ini tidak lagi terjadi di wilayah mereka dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Perlu diketahui, bahwa penambangan batuan tanpa izin (Ilegal) diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158.

Nantikan berita selanjutnya, Wartawan media ini akan melakukan investigasi mendalam hingga aktivitas tambang ilegal tersebut dihentikan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |