TNI Hadir di Papua untuk Melindungi, Bukan Menindas: Respons Tegas Terhadap Ancaman Separatis Bersenjata

10 hours ago 4

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok separatis bersenjata yang mengatasnamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan ancaman terbuka. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan titik lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”, serta mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Senin, 21 Juli 2025.

Pernyataan ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum dan mengancam hak-hak sipil masyarakat. Kehadiran TNI di Papua adalah langkah konstitusional dan legal berdasarkan aturan hukum nasional dan internasional, serta bertujuan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi.

Kehadiran TNI: Dilindungi Konstitusi, Berdasarkan Amanat Undang-Undang

Pembangunan pos militer TNI di wilayah rawan seperti Papua diatur dan dilindungi oleh berbagai regulasi, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 30: TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI.

  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI:

    • Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 3 dan 4: TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

    • Pasal 9: Memberi kewenangan kepada TNI untuk membangun dan menggunakan sarana-prasarana untuk mendukung tugasnya.

  • Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis.

Langkah TNI bukan provokasi, melainkan bentuk pengamanan wilayah NKRI secara sah, guna:

  • Menjaga keselamatan warga sipil;

  • Menjaga kelangsungan pembangunan nasional;

  • Menekan kekerasan kelompok bersenjata separatis.

Pendekatan Humanis: TNI Tidak Hanya Menjaga, Tapi Juga Membina

Kehadiran TNI di Papua tidak semata bermakna militeristik, melainkan juga sosial dan kemanusiaan. Sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, TNI turut berperan dalam:

  • Mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan;

  • Membantu pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur;

  • Membangun komunikasi sosial yang inklusif dan damai.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa TNI hadir dengan hati, bukan senjata semata.

Ancaman TPNPB: Melanggar HAM dan Hukum Humaniter Internasional

Ancaman TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua, termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, adalah pelanggaran berat:

  • UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme:

    • Pasal 6 dan 9 menyebutkan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang menimbulkan teror tergolong sebagai tindak pidana terorisme.

  • Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, termasuk:

    • Prinsip Distinction: Tidak membedakan antara sipil dan kombatan;

    • Proportionality dan Precaution: Serangan membabi buta tanpa dasar hukum.

Tindakan TPNPB bukan perjuangan, tapi teror yang nyata dan sistematis terhadap warga Papua sendiri.

Kesimpulan: Negara Hadir untuk Melindungi Semua Warga, Termasuk Papua

TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, tetapi untuk menjaga keutuhan NKRI, menjamin keamanan masyarakat sipil, dan mendukung pembangunan yang berkeadilan. Setiap langkah TNI dilakukan berdasarkan prinsip:

  • Legalitas: Sesuai UUD dan undang-undang yang berlaku;

  • Akuntabilitas: Di bawah pengawasan internal dan eksternal;

  • Profesionalitas: Berdasarkan etika militer dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Tidak ada tempat bagi kekerasan separatis di tanah Papua. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan tegas, proporsional, dan humanis. Karena keamanan, kesejahteraan, dan kedamaian Papua adalah tanggung jawab negara.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |