Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan 44 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan

4 hours ago 5

 Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ZL alias N diamankan bersama 44 paket narkotika jenis sabu siap edar pada Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pos ronda yang berada di Desa Ampalu Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 16 Agustus 2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama personel Tim Mata Elang Satresnarkoba.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas mengatakan, bahwa sebelumnya Petugas mendapatkan informasi bahwa ZL berada di pos ronda tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah kantong kresek warna biru yang di dalamnya terdapat sebuah dompet. Di dalam dompet tersebut ditemukan 11 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, ” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kantong kresek warna hijau yang berisi 20 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu siap edar, serta satu buah plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu siap edar.

“Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu buah kotak rokok Timah warna merah. Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 44 paket, ” tambahnya.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi yang juga disaksikan oleh Kepala desa dan warga setempat, ZL mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika tersebut diperoleh melalui pertemuan secara langsung pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Menurut keterangan ZL, sabu tersebut telah dipaketkan oleh DPO T dan dalam kondisi siap untuk diedarkan. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor handphone milik DPO T, namun nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Selanjutnya, ZL beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pariaman melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan keberadaan DPO yang memasok narkotika tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |