Mataram NTB - 4 terduga Narkoba warga Kelurahan Ampenan selatan di tangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram Sabtu (17/05/2025) dini hari. Ke-4 warga kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Ampenan.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal dimana sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkoba di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3, 15 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat ditemui awak media membenarkan adanya terduga narkoba yang ditangkap hasil pengungkapan tim opsnal.
“Benar bahwa dalam pengungkapan dini hari tadi Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga diantaranya ada nelayan. Ke-4 nya warga Kecamatan Ampenan, “jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).
Keempat terduga yang diamankan masing - masing S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52) dimana S diamankan terlebih dahulu di pinggir jalan di wilayah lingkungan Gatep (TKP I) baru kemudian tiga terduga lainnya diamankan di Rumah terduga S saat melakukan Penggeledahan.
Dari hasil Penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu yang tersimpan didalam 4 plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.
“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu Keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung sementara SR adalah paman dari ketiganya. Disamping para terduga, barang bukti juga kita amankan, “ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, S adalah Residivis Kasus Narkoba. Ia baru bebas tahun 2024 lalu atau kurang lebih baru setahun ini. Ia telah menjalani vonis hakim 8 tahun penjara atas kasus Narkoba.
“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara terduga diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita akan dalami, “tegas Kasat.
Atas tindakan terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Adb)