Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri Nusron, NU Lampung Timur Apresiasi Peran Aktif BPN

13 hours ago 2

LAMPUNG — Program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur yang menyambut baik dukungan dan pendampingan intensif dari jajaran BPN dalam proses legalisasi aset wakaf.

Perwakilan NU Lampung Timur, Muhammad Solihin, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya setelah menerima sertipikat tanah wakaf secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

“Selama ini proses sertipikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar. Tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang tanah wakaf yang berhasil disertipikatkan, ” ungkap Solihin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas tanah yang telah disertipikatkan merupakan aset milik NU Lampung Timur, seperti masjid, musala, dan lahan pendidikan yang dikelola yayasan. Menurutnya, proses sertipikasi bisa berjalan efektif berkat peran aktif dari Kantor Pertanahan setempat yang terus mendampingi dari awal hingga tahap akhir.

“BPN sangat membantu. Mereka bukan hanya memberi arahan, tapi juga hadir langsung saat proses pengukuran hingga pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi, ” tambahnya.

Program sertipikasi tanah wakaf yang mulai digulirkan sejak 2021 tersebut hingga kini telah menghasilkan 357 sertipikat tanah milik NU di wilayah Lampung Timur. Namun demikian, Solihin menyebut masih ada sejumlah aset yang belum tersertipikasi, sehingga pihaknya sangat berharap program ini terus dilanjutkan dan diperluas.

“Kami sangat senang dan bangga bisa menjadi bagian dari program ini. Harapan kami, dukungan dari BPN terus berlanjut, agar proses sertipikasi tanah wakaf ke depan bisa lebih mudah dan cepat, ” harapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran organisasi keagamaan dan tokoh agama dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam mencegah konflik agraria serta memberikan perlindungan hukum atas aset umat.

“Kalau tidak ada sertipikat, potensi konflik sangat tinggi. Maka ini bukan sekadar legalitas, tapi juga perlindungan atas aset keagamaan yang harus dijaga bersama, ” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

Program ini merupakan bagian dari reformasi pertanahan nasional yang menempatkan kepastian hukum atas tanah sebagai pilar penting pembangunan, terutama dalam konteks tanah-tanah keagamaan yang memiliki fungsi sosial tinggi di tengah masyarakat.

Dukungan yang diberikan oleh BPN kepada organisasi seperti NU menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan hanya proyek administrasi, tetapi bentuk nyata pelayanan negara dalam menjaga warisan dan kepentingan umat secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |