Soal Narasi Nara Sumber, Begini Pesan dari Anak Mandor Sortase PKS Dosin

4 hours ago 4

SIMALUNGUN - Pemberitaan miring menyoal operasional di Pabrik Kelapa Sawit Dolok Sinumbah milik PTPN IV Regional II khususnya tentang sortase pasokan buah kelapa sawit milik pihak rekanan (vendor; red) menimbulkan reaksi negatif dan adanya tindakan intimidasi.

Pasalnya, sebelumnya telah disebutkan dalam narasi berita, hal ini berawal dari keterangan nara sumber mengungkapkan, kematian pelaksana mewakili pemilik DO berstatus rekanan (vendor; red) pemasok buah kelapa sawit di PTPN IV Unit PKS Dolok Sinumbah yakni, almarhum Andika Sirait alias Latif.

Dalam keterangannya, nara sumber menyebutkan, sehari setelah berpulangnya almarhum Latif tersebut, terjadi peralihan atau pergantian pelaksana lapangan pihak vendor pemilik DO dan hal ini melibatkan peran oknum mandor sortase PKS Dosin.

Dalam keterangannya, nara sumber mengaku prihatin terhadap almarhum Latif dan nara sumber mengungkapkan, tak terima atas keputusan oknum mandor sortase terkait penghunjukan adik iparnya sendiri sebagai pengganti Almarhum Latif.

Lenih lanjut, nara sumber menceritakan, bahwa semasa hidupnya almarhum Latif sangat loyal, termasuk pada oknum mandor sortase, sehingga anggapan nara sumber, kebaikan almarhum Latif semasa hidupnya tak lagi dihargai rekan-rekan kerjanya.

Tudingan miring yang disampaikan nara sumber dalam narasi berita itu, mendapat reaksi dari seseorang yang mengaku dirinya oknum anggota dan memgenalkan dirinya merupakan anak dari Mandor Sortase PKS Dolok Sinumbah melalui pesan percakapan selularnya, Senin (19/05/2025), sekira pukul 11.06 WIB.

Dalam komunikasi pesan tertulis, awalnya menyampaikan sejumlah pertanyaan dengan kalimat yang bersifat normatif dan awak media ini menerangkan, bahwa narasi berita tersebut merupakan keterangan nara sumber dan hal ini disertai rekaman percakapan sebagai alat bukti.

Kemudian, seiring waktu dalam komunikasi lanjutan melalui pesan percakapan selular tersebut, secara perlahan awak media menyampaikan, informasi terkait profesi jurnalis dan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang bersangkutan memiliki Hak dan pihak jurnalis memenuhi Kewajiban.

Seterusnya, sejumlah kalimat yang bernada negatif disampaikan hingga membuat awak media dan nara sumber terkait penyampaian tersebut memutuskan persoalan ini akan disampaikan kepada pihak berwenang dalam rangka mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Berikut ini, isi pesan percakapan selular dalam bentuk tangkapan layar,

Sementara, Manajer Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah melalui F Girsang selaku Asisten Pengamanannya dalam keterangannya mempertanyakan, kebenaran informasi terkait gratifikasi dan modus pengalihan pelaksana pihak rekanannya.

"Bisa mempertanggungjawabkan berita nomor 2 tsb, pak ? Arti pertanyaan saya itu, apakah sumber bapak itu terpercaya ? Masa gak paham ? tulis APK Kebun dan PKS Dolok Sinumbah bernada Intimidasi, melalui pesan percakapan selularnya.

Lebih lanjut, F Girsang kembali mempertanyakan, kebenaran informasi yang diungkapkan nara sumber terkait oknum karyawan yang menerima gratifikasi dari pelaksana pihak rekanan pemasok buah kelapa sawit sebelumnya (almarhum Latif ; red).

"Jelas bukan, kalau memang A1 informasinya, oknum bisa ditindak sesuai peraturan perusahan. Ya, soal bantahan itu urusan yang bersangkutan, " tulisnya mengakhiri pesan percakapan selularnya.

Terpisah, oknum Mandor Sortasi berinisial J alias Ijun di PKS Dolok Sinumbah belum dapat dikonfirmasi terkait tindakannya mengalihkan secara sepihak kepada adik iparnya sebagai pengganti pelaksana pihak rekanan yang meninggal dunia tersebut.

Selain itu, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi oknum Mandor Sortase di PKS Dosin berinisial J alias Ijun terkait meloloskan buah kelapa sawit yang tidak memenuhi standar produksi dan menerima sejumlah gratifikasi setiap bulan selama ini, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Diberitakan sebelumnya, informasi terkait seorang oknum karyawan PTPN IV Regional II Unit PKS Dolok Sinumbah bertugas sebagai oknum Mandor Sortasi tandan buah segar kelapa sawit dituding licik dan culas.

Selain bertugas sebagai Mandor Sortasi di posisi Loading Ram, Ia dengan panggilan akrabnya Ijun, telah memanfaatkan situasi dan secara sepihak mengambil alih tugas ilegal.

Hal ini diungkapkan, nara sumber saat ditemui awak media ini di seputaran Lapangan Olahraga, Emplasemen Kebun dan PKS Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (12/05/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari Andika alias Latif Sirait meninggal dunia pada 30 April 2025 yang lalu dan semasa hidupnya, Almarhum Latif sebagai pelaksana pihak rekanan pemasok TBS di Kebun Dosin, " ungkap nara sumber mengawali.

Selanjutnya, nara sumber menceritakan, almarhum Latif Sirait semasa hidupnya menghubungi petani komoditi kelapa sawit dan menerima mandat mengurusi DO milik rekanan CV. Riana Lim, CV Sauhur dan CV. Anastasya.

"Hampir semua TBS Kelapa Sawit milik petani dari sejumlah wilayah yang bongkar di PKS Dosin mempercayai almarhum Latif dan akhirnya, Ia menerima mandat untuk mengurusi DO milik pihak rekanan PTPN IV, " jelas nara sumber.

Menurut, nara sumber selanjutnya, semasa hidupnya, almarhum Latif Sirait sangat loyal terhadap oknum Mandor Sortasi tersebut dan tindakan licik yang dilakukannya sangat mengecewakan.

"Sebagai Mandor Sortasi, dia mengutus adik iparnya sebagai pengganti almarhum Latif dan si Ijun itu memiliki kewenangan terhadap TBS Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar di PKS Dolok Sinumbah itu, " tutup nara sumber.

Terpisah, Manajer Kebun dan PKS Dolok Sinumbah dikonfirmasi melalui Maskep PKS Dolok Sinumbah M. Simanjuntak menyebutkan, dirinya terkesan tidak mengetahui Mandor Sortasi melalui adik iparnya yang menangani DO pihak rekanan pemasok TBS kelapa sawit.

"Setau saya lae. Tidak ada campur tangan mandor. Rekanannya mempercayai orang lain untuk mengurus DO mereka, " tulis M Simanjuntak dalam pesan percakapan selularnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |