Sidang Pemalsuan Register, Keterangan Saksi Menguatkan Kesalahan Atas Perbuatan Tersangka

5 hours ago 2

BITUNG, - Sidang dugaan Pemalsuan Register Tanah Eks HGU Kinaleosan milik keluarga dr. Hansie Batuna, kembali digelar, rabu (14/05/2025).

Setelah pemeriksaan keterangan saksi Ahli pada selasa (06/05/2025) lalu, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bitung.

Sidang PN Bitung dipimpin Ketua Pengadilan Negri Bitung Dairo Johannis Mallo SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum Justisi Wagiu SH menghadirkan 2 saksi yakni Mantan Seklur Kelurahan Girian Indah Surya Yohanis Rotinsulu dan Saksi dari BPN kota Bitung.

Saksi pertama Mantan Seklur Girian Indah pada  sidang  pemalsuan Register tanah eks HGU PT. Kinaleosan milik dr. Hansie Batung mengakui bahwa dirinya ikut membantu saat pembuatan register tanah tersebut..Dan bahkan ikut turun lapangan saat pengukuran dan membuat Surat ukur tanah tersebut.  

" Itu semua atas Perintah Lurah. Saya yang mengetik  Register tersebut, Namun saya tidak tahu kalau tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat SHM atas nama Paul Batuna yang terbit sejak 2004." Jelasnya.

Setelah Saksi dua dari Badan Pertanahan (BPN) kota Bitung, dalam keteranganya juga menguatkan bahwa tanah Eks HGU PT. Kinaleosan sudah bersertifikat SHM atas nama Paul Batuna sejak 2024 lalu.

" Saya tahu tanah eks HGU Kinaleosan memiliki Sertifikat Hak Milik sejak 2004, atas nama Paul Batuna. Dan  secara hukum Itu syah." Ungkapnya 

Terkait apakah Tanah yang sudah bersertifikat dibolehkan diterbitkan Register baru, dirinya mengatakan bahwa itu tidak boleh. 

Berdasarkan ketentuan aturan terangnya bahwa objek tanah yang sudah memiliki Sertifikat tidak boleh di terbitkan lagi register baru. " Itu tidak dibenarkan, karena menyalahi aturan, " tandasnya.

Pantauan Media Ini,   dari fakta-fakta yang ada sejak digelarnya Sidang, dari keterangan saksi dan saksi ahli, menguatkan kesalahan Mantan Lurah Girian Indah diduga melakukan Pemalsuan Dokumen Register tanah Eks HGU Kinaleosan Memiliki akas Hak Yang syah Yakni sertifikat SHM 2004 atas nama Paul Batuna kemudian di buatkan registernya tahun 2021 atas nama Hasan Saman.  (AH)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |