Setelah 8 Bulan Buron, Dua Pelaku Tawuran Maut di Cisauk Berhasil Dibekuk

3 hours ago 1

TANGERANG – Setelah delapan bulan pelarian, dua pelaku utama tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja akhirnya berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menggemparkan warga Kampung Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 14 September 2024. Sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai seorang pemuda yang ditemukan tergeletak dengan luka robek parah di bagian perut. Korban segera dilarikan ke RS Selaras dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Awalnya, dokter belum bisa memastikan penyebab luka korban. Setelah kami menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan rumah sakit, ” ujar AKP Dhady.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Meski telah menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 24 September 2024.

Hasil autopsi mengungkap bahwa korban tewas akibat sabetan senjata tajam yang kuat dugaan terjadi dalam aksi tawuran antarkelompok remaja. Penyelidikan lanjutan polisi mengarah pada sejumlah nama, di antaranya AR alias P, MRS alias R, N alias H, dan MH alias P. Namun saat didatangi ke rumah masing-masing, para pelaku diketahui telah melarikan diri.

Setelah penyelidikan intensif, titik terang akhirnya muncul. Pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim Reskrim Polsek Cisauk berhasil meringkus dua tersangka. AR alias P (21) ditangkap di wilayah Serpong, sementara MH alias P (15) diamankan di Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolsek Cisauk untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, ” ungkap Kapolsek.

AKP Dhady menegaskan bahwa Polsek Cisauk akan terus memburu para pelaku hingga semuanya tertangkap. Ia juga mengimbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.

“Ini kasus serius yang merenggut nyawa. Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku diproses hukum, ” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polsek Cisauk. (Hendi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |