Tangerang, sebuah langkah proaktif diambil oleh Polres Metro Tangerang Kota, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota. Mereka bersama-sama menggelar sebuah Diskusi Kebangsaan yang sangat relevan dengan tajuk "Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertifikat Elektronik". Acara penting ini diselenggarakan di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Selasa (4/8/2026), mengumpulkan berbagai elemen masyarakat untuk membuka wawasan.
Peserta yang hadir mencakup para perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga. Tujuan utamanya jelas: memberikan edukasi mendalam mengenai betapa vitalnya tertib administrasi pertanahan. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah praktik-praktik licik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.
AKP Gusti Arsad, Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan sebuah fakta yang tak terbantahkan. Beliau menjelaskan bahwa tingginya nilai ekonomi yang melekat pada tanah menjadi salah satu pemicu utama maraknya tindak pidana di sektor pertanahan.
"Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan setiap tahun terus meningkat. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik, " ujar AKP Gusti.
Beliau menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap tindak pidana pertanahan yang terjadi.
"Segala kejahatan pasti meninggalkan jejak. Tugas kami menelusuri modus operandi, mengungkap pelaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban, " tegasnya.
Dalam paparannya, AKP Gusti juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi dalam penyelidikan perkara pertanahan, terutama terkait administrasi. Perubahan pejabat di tingkat kelurahan dan arsip Letter C yang belum tertib menjadi salah satu hambatan.
Menjawab tantangan ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang memperkenalkan solusi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Mereka juga secara aktif mengajak masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik, sebuah terobosan yang diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara signifikan.
Pihak BPN menekankan bahwa digitalisasi sertifikat merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi pemalsuan dokumen, risiko kehilangan sertifikat, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari. Ini adalah investasi jangka panjang untuk ketenangan hati pemilik tanah.
Diskusi yang berlangsung sangat interaktif ini dimanfaatkan betul oleh para ketua RT, RW, dan masyarakat. Mereka tak ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung mengenai berbagai hal, mulai dari prosedur pembuatan sertifikat elektronik, penanganan sertifikat ganda, hingga mekanisme pelaporan jika menemukan dugaan praktik mafia tanah.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menekankan bahwa pencegahan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Kesadaran masyarakat untuk menjaga legalitas aset yang mereka miliki juga memegang peranan krusial.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara resmi, tidak menggunakan jasa calo, dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah. Sinergi antara masyarakat, BPN, dan kepolisian menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, " ujar Eko.
Beliau berharap, kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Dengan demikian, ruang gerak para pelaku mafia tanah di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat semakin dipersempit.


















































